Timika (ANTARA) - PT Freeport Indonesia dalam waktu dekat ini akan mengirim lagi pasir sisa tambang/sirsat atau yang populer dikenal dengan istilah tailing ke Merauke guna mendukung pembangunan infrastruktur jalan raya di wilayah itu yang dikerjakan oleh Kementerian PUPR.
Vice President PT Freeport Indonesia Bidang Hubungan Pemerintah Jonny Lingga di Timika, Jumat, mengatakan pada pertengahan Desember 2020 lalu telah dikirim sebanyak 4.000 ton tailing dari Timika ke Merauke menggunakan kapal tongkang.
"Untuk tahap pertama tailing yang kita kirim 4.000 ton sudah tiba di Merauke. Sekarang kapal tongkangnya sedang berlayar kembali ke Timika dan nantinya akan berangkat lagi ke Merauke dengan membawa 4.000 ton tailing," jelas Jonny.
Pemanfaatan tailing untuk mendukung pembangunan infrastruktur di berbagai daerah baik di Papua maupun di daerah lainnya di Indonesia telah mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Baca juga: Wamen PUPR: Tailing cocok digunakan bangun infrastruktur
Atas dasar itu, saat ini sedang didiskusikan untuk rencana pengiriman tailing ke Sorong, Fakfak dan beberapa daerah lainnya di wilayah pesisir selatan Papua.
Menurut Jonny, bahan baku atau material tailing yang akan dikirim ke Merauke saat ini telah disiapkan di LIP Kuala Kencana.
Selanjutnya material tailing itu nantinya akan diangkut ke pelabuhan sementara yang dibangun di Mile 11, dekat jembatan Jalan Poros Portsite Amamapare sebelum dibawa dengan kapal tongkang menuju Merauke.
"Sementara kita masih menggunakan pelabuhan yang kemarin disandari kapal tongkang. Ke depan pasti akan dicari lagi dimana lokasi yang bagus. Tentu kami akan berdiskusi dengan Pemda Mimika untuk menyiapkan pelabuhan khusus untuk pengangkutan material tailing ke luar Mimika," jelasnya.
Saat meninjau material tailing yang akan dikapalkan ke Merauke di Timika beberapa waktu lalu, Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetipo menyebut tailing PT Freeport Indonesia yang ada di hamparan dataran rendah Kabupaten Mimika sangat cocok untuk dapat dimanfaatkan bagi pembangunan berbagai insfrastruktur.
Baca juga: Menteri LHK: PR mulai sampah limbah hingga "tailing" Freeport
"Tailing yang selama ini dianggap sebagai bahan berbahaya sebenarnya dapat kita manfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dan lain-lain baik di Papua maupun di luar Papua. Terima kasih kepada Ibu Dirjen PSLB3 Kementerian LHK bersama tim yang telah mengeluarkan izin sehingga tailing ini bisa kita manfaatkan. Ini harapan yang sudah lama kita nantikan," kata Wempi Wetipo.
Wetipo menyebut pemanfaatan tailing Freeport untuk kepentingan pembangunan berbagai infrastruktur seperti jalan raya, bangunan dan lainnya di Papua sejalan dengan komitmen dan harapan Presiden Joko Widodo agar segera terbangun konektivitas jalan raya di seluruh wilayah Papua dan Papua Barat.
Dengan terbangunnya infrastruktur jalan raya di seluruh wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat maka ke depan tidak ada lagi daerah yang terisolasi di kedua wilayah provinsi ujung timur Indonesia itu.
"Kalau konektivitas jalan raya sudah bisa terbangun di seluruh Tanah Papua maka seluruh rakyat Papua yang ada di pelosok-pelosok bisa menikmati pembangunan yang dikerjakan oleh negara," kata mantan Bupati Jayawijaya dua periode itu.
Pemanfaatan tailing ini adalah bagian dari Peta Jalan Pengelolaan Tailing yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.101/Menlhk/PLA/Setjen/PLA.0/1 /2019 tentang Pelaksanaan Roadmap Pengelolaan Tailing PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Materi tailing yang dikirim ke Merauke akan digunakan sebagai materi agregat, atau materi yang diaduk dengan semen atau aspal, untuk mengikat campuran tersebut menjadi beton atau aspal padat.
Hasil rangkaian kajian yang PTFI lakukan bersama Kementerian PUPR di Bandung, Jawa Barat, menyatakan bahwa materi tailing PTFI telah memenuhi kriteria dan kualitas yang ditetapkan pemerintah.
"Hasil penelitian yang Kementerian PUPR lakukan menunjukkan bahwa materi tailing PTFI telah memenuhi standar baku mutu, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai materi agregat pembangunan infrastruktur. Kami melihat potensi besar pemanfaatan tailing yang telah diolah ini untuk mendukung percepatan pembangunan di Papua. Tailing bukan lagi sebagai ampas, namun adalah sumber daya," ujar Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian.
Selain telah memenuhi syarat baku mutu dari Kementerian PUPR, material tailing PTFI juga telah memenuhi prosedur pemanfaatan tailing yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Tailing PTFI telah lulus uji Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) dan Lethal Dose (LD50) di laboratorium independen yang terakreditasi.
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021