Kuala Lumpur (ANTARA) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur memulangkan 56 orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang kasusnya sudah selesai ditangani oleh pihak kedutaan.
"Pada tanggal 21 Januari 2021 KBRI Kuala Lumpur telah memfasilitasi pemulangan 56 orang yang kasusnya telah selesai ditangani. Sebanyak 54 orang dipulangkan dengan tujuan ke Jakarta dan dua orang terdiri ibu dan anak dipulangkan ke Medan," ujar Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar di Kuala Lumpur, Jumat.
Yoshi mengatakan KBRI Kuala Lumpur sebelumnya telah membantu penanganan kasus mereka, membantu pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), serta memfasilitasi pengurusan kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk repatriasi di kantor Imigrasi Malaysia.
Dia mengatakan saat ini pihaknya juga sedang fokus untuk memberikan pelayanan pada masa Perintah Kawalan Pergerakan (MCO) dengan mematuhi standar protokol kesehatan sebagai bentuk dukungan informasi yang diperlukan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan terutama dalam kaitan dengan program rekalibrasi pulang dan rekalibrasi Tenaga Kerja.
Sementara itu Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur Rijal Al Huda mengatakan dari jumlah WNI yang dipulangkan 49 diantaranya penghuni shelter kedutaan sedangkan tujuh orang non shelter.
"Mereka yang berada di shelter durasi tinggalnya rata-rata delapan bulan," katanya.
Sedangkan kategori kasus yang dialaminya 20 orang kasus ketenagakerjaan (35.7 persen), enam orang sakit (10.7 persen), tidak ada kasus 21 orang (37.5 persen), bayi tiga orang (5.4 persen) dan lansia enam orang (10.7 persen).
Baca juga: Program rekalibrasi pemulangan PMI dari Malaysia dimulai
Baca juga: 14 PMI rentan dipulangkan dari Bandara KLIA
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Suharto
Copyright © ANTARA 2021