SDM kesehatan ini ternyata kebutuhannya sangat tinggi dan yang tersedia tidak mencukupi

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan memberikan relaksasi bagi tenaga kesehatan perawat yang baru lulus untuk bisa segera bekerja dan direkrut guna memenuhi kebutuhan penanganan pasien COVID-19.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam keterangannya pada acara Forum Merdeka Barat 9 yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat, menegaskan para perawat yang baru lulus bisa langsung bekerja tanpa perlu memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai izin praktik khusus di masa pandemi COVID-19 guna memenuhi kebutuhan SDM kesehatan pada saat ini.

Baca juga: Dinkes Cirebon: Rumah sakit kekurangan SDM untuk penanganan COVID-19

"Penambahan SDM kesehatan ini ternyata kebutuhannya sangat tinggi dan SDM kesehatan yang tersedia tidak mencukupi. Oleh karena itu Pak Menkes mengeluarkan surat edaran untuk relaksasi bagi tenaga kesehatan yang baru tamat tapi belum bisa melakukan pekerjaan sebagai perawat karena belum punya STR untuk praktik, diberikan relaksasi bisa diberdayakan tanpa mempunyai STR, khusus dalam kondisi COVID-19," kata Kadir.

Para tenaga kesehatan yang baru lulus ini nantinya akan direkrut dan diberikan pelatihan untuk mengetahui tentang kondisi umum penyakit COVID-19. Kadir menjamin meskipun mempekerjakan tenaga kesehatan yang baru lulus, mutu pelayanan dan keselamatan pasien menjadi prioritas nomor satu dan tetap terjamin.

Baca juga: Bappenas: Kesehatan reproduksi untuk wujudkan SDM berkualitas

"Di rumah sakit sesuai dengan manajemen SDM, yang ditempatkan di ruang perawatan COVID-19 adalah perawat senior yang sudah lama bekerja di rumah sakit. Perawat yang kita rekrut ini akan ditempatkan di ruang perawatan biasa, dan itupun dengan pendampingan dengan para senior. Kita tetap akan jamin mutu pelayanan dan keselamatan pasien," kata Kadir.

Kementerian Kesehatan juga telah meminta kepada seluruh rumah sakit di seluruh Indonesia untuk mengonversi 40 persen kapasitas ruang rawat inap dialihkan menjadi ruang perawatan untuk pasien COVID-19. Selain itu, Kemenkes juga meminta kepada seluruh rumah sakit untuk mengonversi 25 persen ruang ICU untuk pelayanan pasien COVID-19.

Baca juga: Kemenkeu: Belanja SDM bantu perbaikan Indeks Modal Manusia

Kadir juga mengatakan bahwa rumah sakit harus bisa memastikan ketersediaan logistik seperti obat-obatan dan alat pelindung diri tersedia hingga tiga bulan ke depan sebagai antisipasi jika terjadi lonjakan COVID-19.

Beberapa hal tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi melonjaknya pasien COVID-19 yang harus dirawat. "Dengan demikian kita harapkan okupansi rate rumah sakit masih bisa kita tahan pada posisi yang aman dan mudah-mudahan tidak ada pasien yang tidak bisa tertampung," kata Kadir.

Baca juga: BPJS Kesehatan sepakati peningkatan kualitas SDM dengan Lemhannas

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021