Purwokerto (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Dr Slamet Rosyadi menilai kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang mewajibkan pendatang untuk menunjukkan hasil tes antigen negatif merupakan langkah positif dalam mengendalikan COVID-19.
"Salah satu upaya untuk mengendalikan tingkat penularan COVID-19 di antaranya dengan membatasi mobilitas masyarakat untuk sementara waktu," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat.
Dengan adanya kebijakan untuk mewajibkan hasil tes antigen negatif, kata dia, setidaknya ada upaya "tracking" yang jelas.
Menurut dia, kebijakan Pemkab Banyumas tersebut juga untuk melindungi penduduk dari pendatang luar daerah yang tidak menutup kemungkinan terpapar COVID-19.
Baca juga: Pengamat optimistis PPKM efektif tekan penyebaran COVID-19
"Namun demikian, perlu juga tindakan yang arif bagi Pemkab Banyumas untuk tidak menggeneralisasi kewajiban membayar (biaya tes antigen bagi yang tidak bisa menunjukkan hasil tes tersebut). Untuk kalangan tertentu (terutama) dari kelompok miskin, Pemkab perlu memberikan subsidi," katanya.
Menurut dia, kebijakan Pemkab Banyumas tersebut tidak kontradiktif atau berseberangan dengan kabupaten tetangga (berbatasan dengan wilayah Banyumas, red.) yang melakukan tes antigen gratis bagi pendatang di perbatasan wilayah meskipun secara acak.
"Tiap-tiap daerah punya pertimbangan sendiri. Yang penting kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat yang tidak mampu," katanya menegaskan.
Terkait dengan tidak masuknya Banyumas dalam daftar kabupaten/kota yang masa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang selama dua pekan, Slamet mengatakan Pemkab Banyumas sebenarnya tetap siaga untuk mengendalikan penularan COVID-19 meskipun PPKM di wilayah itu tidak diperpanjang dan akan berakhir pada tanggal 25 Januari 2021.
Baca juga: Polresta Banyumas tutup sejumlah jalan protokol Purwokerto selama PPKM
Menurut dia, hal itu karena hingga saat ini penularan COVID-19 tidak hanya dari luar daerah, tetapi juga disebabkan "micro spreader" atau dari kalangan terdekat.
"Oleh karena itu, terlepas dari PPKM, upaya untuk melindungi masyarakat dari penularan COVID-19 tetap harus dilakukan," katanya.
Seperti diwartakan, Pemkab Banyumas memberlakukan kebijakan yang mewajibkan pendatang dari luar daerah untuk menunjukkan hasil tes antigen negatif kepada petugas di pos pemantauan yang tersebar di lima titik atau pintu masuk wilayah Banyumas.
Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan bagi yang keluar wilayah Banyumas tidak wajib membawa atau menunjukkan hasil tes antigen negatif tersebut kepada petugas di perbatasan.
Baca juga: Pengamat UNS: PPKM tidak berdampak signifikan bagi ekonomi masyarakat
"Yang bekerja di wilayah Banyumas Raya (Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara, red.), yang setiap hari harus bolak-balik cukup membawa surat keterangan yang dikeluarkan oleh kepala desa setempat bahwa yang bersangkutan bekerja di Banyumas Raya," katanya.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021