Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan rencana pembentukan desa/kelurahan bersinar itu berdasarkan hasil rapat kerja BNNK Kolaka bersama pemerintah daerah setempat.
Baca juga: Kepala BNN konsolidasi penanganan narkoba di Sulawesi Tenggara
"Selain membentuk desa/kelurahan bersinar, juga akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Penggiat Antinarkoba yang beranggotakan 50 orang dari delapan kecamatan," kata Sabaruddin melalui rilis BNNP Sultra, Jumat.
Ia mengatakan, optimalisasi pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN memiliki enam generik yang wajib dilaksanakan meliputi sosialisasi, deteksi dini, membentuk satgas/relawan/penggiat antinarkoba, membuat regulasi, materi narkoba pada sekolah kedinasan, dan tes urine pada sekolah kedinasan.
Baca juga: BNN-Pemprov Sultra koordinasi program pemberdayaan antinarkoba
"Kita berharap dengan dibentuknya desa/kelurahan bebas narkoba termasuk pembentukan relawan atau penggiat antinarkoba bisa meminimalkan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah itu," ujar dia.
BNNK Kolaka melakukan rapat kerja untuk mensinergikan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) bersama pemangku kepentingan lainnya dan instansi vertikal terkait strategi pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 di Kabupaten Kolaka.
Baca juga: BNN Sultra proteksi warga Kendari dari peredaran gelap narkoba
Rapat tersebut menghadirkan narasumber Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, Asisten I Setda Kolaka Muhammad Bakri, Kapolres Kolaka Saiful Mustofa, Kepala Kesbangpol Kolaka Safruddin, dan Kepala BNNK Kolaka Bentonius Silitonga dan dihadiri Ketua DPRD Kolaka, Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka, dan Kepala OPD lingkup Pemkab Kolaka.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021