mengikuti arahan pemerintah pusat
Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memutuskan memperlonggar aturan bagi sejumlah sektor bisnis dengan memperpanjang jam operasional hingga pukul 20.00 WIB meski kasus COVID-19 tengah mengalami lonjakan di Kota Bandung.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan sektor bisnis itu di antaranya seperti pusat perbelanjaan atau mal dan restoran. Pada aturan sebelumnya, mal dan restoran hanya diperbolehkan buka hingga pukul 19.00 WIB.
"Terkait dengan relaksasi ekonomi, Pemkot Bandung akan mengikuti arahan pemerintah pusat," kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Menurut Oded pembahasan mengenai relaksasi itu pada rapat terbatas pimpinan daerah Kota Bandung memang berjalan cukup alot. Namun pada akhirnya seluruh pihak sepakat untuk mengikuti aturan dari level pemerintahan lebih tinggi.
Baca juga: Tingkat okupansi ruang isolasi Kota Bandung capai 89 persen
Meski begitu, ia memastikan pihaknya bakal melakukan pengawasan protokol kesehatan dengan cukup ketat berkaitan dengan pelonggaran tersebut.
Adapun sejauh ini menurutnya pihak Satpol PP Kota Bandung telah beberapa kali melakukan penindakan terhadap sektor bisnis yang melanggar ketentuan operasionalnya di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Terkait dengan ada beberapa oknum yang kucing-kucingan, kita sepakat ke depannya akan terus melakukan penegakan hukum lebih ketat, sekarang sebetulnya sudah banyak yang disegel," kata Oded.
Sejauh ini ia mengatakan kasus COVID-19 sudah mencapai angka 7.654 orang secara kumulatif, dengan angka kasus terkonfirmasi aktif sudah mencapai 1.638 kasus. Angka kasus aktif tersebut merupakan yang terbesar sejauh ini di Kota Bandung.
"Kenaikan kasus positif aktif ini dikarenakan peningkatan temuan hasil tracing," kata Oded.
Baca juga: Satgas COVID-19 Bandung minta warga waspada kasus aktif melebihi 1.000
Baca juga: RS Darurat COVID-19 Jabar di Secapa AD Bandung siap digunakan
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021