Pontianak (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat, Jumat, musnahkan barang bukti sebanyak 4 kilogram sabu dan 498 butir ekstasi dengan mesin incinerator milik BNN Kalbar.
"Selain itu, kami juga memusnahkan barang bukti ganja sebanyak 238 gram ganja, sehingga totalnya ada lima tersangka," kata Direskrim Narkoba Polda Kalbar, Kombes (Pol) Yohanes Hernowo, di Pontianak.
Dia menjelaskan, untuk barang bukti jenis sabu sebanyak 4 kilogram dan ekstasi sebanyak 498 butir merupakan dari hasil pengungkapan oleh Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas di perbatasan Sajingan, Kabupaten Sambas, 23 Desember 2020 lalu yang proses hukumnya dilakukan oleh Ditnarkoba Polda Kalbar.
Baca juga: Polda Kalimantan Barat sita 15 satwa dilindungi di Mempawah
Dari pengungkapan itu, Satgas Pamtas juga berhasil mengamankan tiga pelaku yang merupakan warga Kota Pontianak, masing-masing berinisial A (38) , EY (32) dan HJK (32). Ketiga orang warga Pontianak itu yang berupaya menyelundupkan sabu-sabu dan ekstasi melalui jalur tikus, katanya.
Kemudian, untuk barang bukti ganja sebanyak 238 gram turut diamankan dua tersangka, yakni berinisial MN (27), dan DIM (34) warga Kabupaten Sambas, yang diungkap jajaran Polda Kalbar, 31 Desember 2020 lalu.
"Pemusnahan barang bukti ini, setelah kami mendapatkan kekuatan hukum dari pihak kejaksaan dan sudah disisipkan untuk barang bukti untuk persidangan di pengadilan," katanya.
Menurut dia, kalau saja barang haram tiga jenis tersebut sampai lolos maka bisa merusak generasi penerus bangsa, khususnya generasi muda Kalimantan Barat.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar ikut berperang dalam mencegah masuknya barang haram itu melalui jalur jalan tikus atau jalan tidak resmi di sepanjang perbatasan Indonesia (Kalbar)-Malaysia.
"Bentuknya, yakni dengan melaporkan setiap aktivitas ilegal dan yang mencurigakan kepada penegak hukum terdekat agar bisa di cegah maupun diproses hukum," ujarnya.
Baca juga: Polda Kalbar: 21 sampel DNA keluarga korban sudah diambil
Pewarta: Andilala
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021