Jambi (ANTARA) - Jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi Jambi menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka terkait kasus penggelapan atau pengemplang pajak senilai Rp2,5 miliar dari penyidik PNS Kanwil Pajak DJP Sumbar - Jambi.
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany di Jambi Kamis menyatakan, hari ini PPNS Kanwil DJP Sumbar-Jambi menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka kasus pengemplang pajak atas nama Andi Veryanto (43) Direktur PT Putra Indragiri Sukses (PIS).
Baca juga: DJP Jateng II tindak tegas pengemplang pajak
"Tersangka Andi setelah dilimpahkan dari PPNS DJP kepada jaksa penuntut Kejari Jambi, langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di sel tahanan Mapolresta Jambi guna proses hukum selanjutnya sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi," kata Lexy Fatharany yang didampingi Kabid PPIP Kanwil DJP Sumbar-Jambi Mahanto.
Penyerahan tersangka penggelapan pajak itu berlangsung di gedung Kejaksaan Negeri Jambi setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan tahap II, perkara tindak pidana perpajakan dari Penyidik PNS Kanwil DJP Sumbar Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi.
Baca juga: Dirjen Pajak serahkan dua tersangka pengemplang pajak ke Kejari Kotim
Bahwa Kasus ini berawal sejak Mei hingga Desember 2018 ketika tersangka Andi selaku Direktur PT PIS menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) yang isinya tidak benar dan tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp2,5 miliar.
Atas perbuatan tersangka Andi dikenakan pasal 39 Ayat (1) huruf d dan Pasal 39 A huruf a, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Baca juga: Kejati Riau tahan pengusaha mengemplang pajak
Jaksa yang ditunjuk menangani kasus ini adalah gabungan dari Jaksa Kejati Jambi dan Kejari Jambi. Tahapan setelah tahap II ini tim JPU akan segera memformulasikan surat dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi, maksimal 20 hari ke depan.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021