Capaian perekaman KTP-e sampai dengan akhir 2020 yakni 194.649.012 jiwa atau sebesar 99,11 persen

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan perekaman KTP elektronik sebesar 5,777 juta jiwa pada 2021.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori dalam rilis hasil sensus penduduk 2020 di Jakarta, Kamis, mengatakan berdasarkan data dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, jumlah wajib KTP 2020 sebesar 196.394.976 jiwa.

"Capaian perekaman KTP-e sampai dengan akhir 2020 yakni 194.649.012 jiwa atau sebesar 99,11 persen," katanya.

Dengan demikian, menurut dia sisanya sebanyak 1.745.964 jiwa belum melakukan perekaman.

Baca juga: Data perekaman e-KTP, Kemendagri ingatkan KPU agar berkoordinasi

Baca juga: MPR minta KPU-Kemendagri sinergi percepat perekaman KTP elektronik

Kemudian untuk 2021, wajib KTP sebesar 200.426.767 jiwa dengan target perekaman KTP elektronik sebesar 5.777.755 jiwa.

Jumlah tersebut terdiri dari sisa wajib KTP yang belum merekam pada 2020 dan wajib KTP pemula berumur 17 tahun sampai akhir Tahun 2021 yang berjumlah 4.031.791 jiwa.

Selain itu pada data kependudukan semester II 2020 juga terdapat penduduk sebanyak 17.463 jiwa berusia lebih dari 100 sampai dengan 115 tahun, yang mana kesemuanya sudah memiliki KTP elektronik.

Sebagai informasi Kemendagri bersama Badan Pusat Statistik (BPS) bersinergi merilis data kependudukan Indonesia yang berjumlah 271.349.889 jiwa pada 2020.

"Sinergitas data kependudukan antara Kementerian Dalam Negeri dengan BPS saya berharap tetap terus berlanjut, sinkronisasi data tetap dijalankan terutama dalam mewujudkan satu data Indonesia yang diawali dengan data pelayanan kependudukan," ujar Hudori.

Baca juga: Bergerak ke era digitalisasi administrasi kependudukan

Baca juga: KPK gali peran aktif tersangka mantan Dirut PNRI kasus KTP-elektronik

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021