Karena tidak terpenuhi persangka pasal, tidak cukup dua alat bukti
Jakarta (ANTARA) - Penyidik kepolisian menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam acara yang dihadiri oleh selebritas Raffi Ahmad karena tidak ditemukan adanya unsur pidana.
"Karena tidak terpenuhi persangka pasal, tidak cukup dua alat bukti, sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis.
Yusri mengatakan pihak Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan lapangan, melakukan pemeriksaan dan klarifikasi serta gelar perkara.
Hasilnya, kata dia, menegaskan tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam acara yang digelar di rumah Richard Gelael tersebut.
Baca juga: Polisi umumkan hasil gelar perkara kasus kerumunan Raffi Ahmad, Kamis
"Alasan yuridis pada Pasal 93 Juncto Pasal 9 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi, termasuk peraturan daerah aturan Kemenkes," tambahnya .
Lebih lanjut dirinya menjelaskan jika pemilik rumah tidak mengundang tamunya, melainkan para tamu tersebut hadir dengan sendirinya.
Hasil penyelidikan juga menunjukkan jika protokol kesehatan dalam acara tersebut juga terjaga dengan tamu yang hadir diharuskan menjalani tes usap antigen sebelum masuk ke dalam rumah.
"Juga datang ke sana sudah dilakukan prokes, semua bukti-buktinya ada, dari keterangan-keterangan saksi sudah ada semua, dilakukan tes suhu, juga dilakukan swab antigen. Dari ke-18 orang itu semuanya negatif COVID. Karena sifatnya privasi tapi dihadiri 18 orang tapi sudah dilakukan dengan prokes baik itu tes suhu, swab antigen juga tidak ada undangan. Ini teman-teman datang spontanitas tanpa diundang ke kediaman saudara RG," pungkasnya.
Baca juga: Polisi: Gelar perkara kasus prokes Raffi Ahmad tetap dilaksanakan
Nama selebritas itu menjadi perbincangan setelah sejumlah akun media sosial, termasuk akun Instagram Raffi @raffinagita1717, memuat foto Raffi Ahmad bersama teman-temannya yang tidak mengenakan masker. Foto-foto yang diambil saat pesta ulang tahun teman Raffi itu lalu menjadi viral.
Padahal, Raffi Ahmad menjadi salah satu orang yang mendapat kesempatan untuk divaksin COVID-19 perdana di Istana Merdeka pada Rabu (13/1), bersama dengan Presiden Jokowi dan tokoh-tokoh lainnya.
Pada kesempatan terpisah, selebritas Raffi Ahmad akhirnya memberikan klarifikasi atas foto-foto dirinya tengah menghadiri acara yang menjadi viral di media sosial karena melanggar aturan protokol kesehatan.
Melalui unggahan terbaru di akun Instagram resminya, Raffi Ahmad meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan juga Presiden Joko Widodo atas kegaduhan yang terjadi.
Baca juga: Polisi sebut tak ada pelanggaran prokes pada acara Raffi Ahmad
Dia juga mengakui kesalahannya yang telah melanggar protokol kesehatan dengan berkerumun dan tidak memakai masker.
"Terkait kejadian tadi malam saya ingin sedikit klarifikasi. Tapi sebelumnya saya ingin minta maaf yang sebesar-besarnya, saya minta maaf kepada bapak Presiden Jokowi, kepada seluruh staf yang ada di Sekretariat Presiden dan juga minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tadi malam," kata Raffi Ahmad dalam video unggahannya.
Raffi Ahmad mengatakan bahwa acara yang dihadirinya itu diadakan di kediaman ayah dari salah satu temannya.
Dia juga menjelaskan bahwa sebelum masuk ke rumah sudah menjalankan protokol kesehatan.
Baca juga: Pengamat Sosial UI nilai tak tepat apa yang dilakukan Raffi Ahmad
"Di situ kondisinya juga memang sebelum masuk ke rumahnya mengikuti protokol. Tapi pas di dalam, kebetulan saya lagi makan tidak pakai masker, ada yang foto, tapi apa pun itu saya juga minta maaf karena kejadian ini jadi heboh," ujar Raffi Ahmad.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021