"Keputusan itu diambil oleh pemkab sebagai solusi dari segala permasalahan PTT. Hal itu, sudah kami konsultasikan ke pemerintah pusat," kata Sekretaris Daerah Lani Dwi Rejeki di Batang, Kamis.
Menurut dia, penghapusan status PTT ini juga mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodifikasi, Nomenklatur Perencanaan, dan Pembangunan Keuangan Daerah.
Persoalan penggajian PTT, katanya, masih sama dengan tahun sebelumnya tetapi kontraknya tidak menjadi tanggungjawab pada kesekretariatan daerah melainkan dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca juga: PGRI apresiasi penerbitan PP gaji dan tunjangan pegawai kontrak
"Adapun perekrutannya berdasar kinerja dan disesuaikan dengan program kerja pada masing-masing OPD dengan jangka waktu kontrak maksimal 12 bulan," katanya.
Lani mengatakan nantinya masing-masing mantan PTT akan dibuatkan perjanjian kerja sama oleh PPK di masing-masing OPD.
Demikian pula, kata dia, sistem gaji masing-masing tenaga kontrak tidak sama sesuai dengan program dan kinerja, serta keahlian mereka.
"Jadi, nantinya ada regulasi teknis yang lebih detail seperti pada masalah penggajian. Selain itu, kami juga akan melakukan pembatasan usia tenaga kontrak dengan kebutuhan fisik dan kinerja pegawai," katanya.
Baca juga: Kehadiran pegawai P3K tak gantikan 8.337 tenaga honorer
Baca juga: Forum Wakil Rektor sebut pelarangan perekrutan pegawai non-PNS memberatkan
Pewarta: Kutnadi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021