melanggar ketentuan 25 persen karyawan masuk kerjaJakarta (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Selatan memberikan sanksi tertulis kepada 38 perusahaan karena melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"38 perusahaan kedapatan melanggar ketentuan 25 persen karyawan masuk kerja," kata Kepala Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Kota Jakarta Selatan, Sudrajat, di Jakarta, Kamis.
Sudrajat menyebutkan, pihaknya melakukan pengawasan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa PSBB DKI Jakarta ke sejumlah perkantoran di wilayah Jakarta Selatan selama periode 11 sampai dengan 20 Januari 2021.
Sebanyak 50 perusahaan didatangi petugas melihat pelaksanaan protokol kesehatan selama pemberlakukan PPKM di DKI Jakarta.
Baca juga: Jakarta Utara bubarkan resepsi pernikahan pelanggar PSBB
Dari 50 perusahaan tersebut, sebanyak 12 perusahaan telah mematuhi protokol kesehatan, sedangkan 38 lainnya belum patuh.
"Selain melebihi 25 persen, mereka juga melanggar protokol kesehatan seperti jarak duduk antar karyawan terlalu rapat," kata Sudrajat.
Menurut Sudrajat, selain pengawasan rutin, pihaknya juga menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait perusahaan yang karyawannya terpapar COVID-19.
Atas laporan tersebut, Sudin Naketrans dan Energi Kota Jakarta Selatan melakukan penutupan terhadap tujuh perusahaan yang karyawannya terpapar COVID-19.
Baca juga: Waroeng Brothers Jakarta Selatan ditutup permanen
Sudrajat mengingatkan perusahaan untuk mematuhi aturan protokol kesehatan di perkantoran agar penularan COVID-19 di Jakarta bisa ditekan.
Berdasarkan data dari corona.jakarta.go.id angka kasus positif di wilayah DKI Jakarta pada Kamis pukul 16.39 WIB tercatat sebanyak 236.075, sedangkan total kesembuhan sebanyak 210.983 orang.
Untuk jumlah kematian sebanyak 3.868 orang dan jumlah orang yang masih dirawat atau isolasi mandiri sebanyak 21.224 orang.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021