Mataram (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, meminta aparat hukum bisa memberikan hukuman berat kepada tersangka yang diduga mencabuli anak kandungnya.
"Saya mengutuk perbuatan biadab yang dilakukan oleh pelaku yang mencabuli anak kandungnya sendiri. Karena itu, pelaku harus dihukum seberat-beratnya," kata Kepala DP3A Kota Mataram Hj Dewi Mardiana Ariany di Mataram, Kamis.
Pernyataan itu disampaikannya menyikapi kasus mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat berinisial AA berusia 65 tahun, yang diamankan pihak kepolisian karena diduga telah berbuat asusila terhadap anak kandungnya dari istri kedua.
Dalam hal ini, katanya, DP3A Mataram akan memberikan pendampingan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram yang saat ini sedang menangani kasus tersebut, serta dengan pihak sekolah sebab korban masih tercatat menjadi siswa disalah satu SMA Negeri Mataram.
"Selain itu, perlu dilakukan pendampingan dari psikolog untuk memotivasi dan menguatkan anak agar bisa kembali ke kehidupan normal meskipun berat. Jangan sampai anak ini down, dan bunuh diri," katanya.
Baca juga: Mantan anggota DPRD NTB tersangka asusila terancam 15 tahun penjara
Menurutnya, kasus-kasus pelecehan seksual terhadap anak oleh orang tuanya dipicu banyak faktor. Bisa karena ekonomi, karakter orang tua, pendalaman tentang agama dan faktor lainnya.
"Kalau dalam kasus ini, bisa jadi karena karakter sebab untuk pemicu ekonomi bisa dikatakan sangat mapan," katanya.
Untuk faktor ekonomi, kata Dewi, terjadi ketika rumah dibangun tidak selayaknya atau rumah mereka tidak memiliki sekat. "Jadi setiap saat melihat aktivitas pribadi anak-anak, dan lama-lama muncul pikiran negatif," katanya.
Lebih jauh, Dewi mengatakan, dengan adanya kasus ini, maka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Mataram menjadi 5 kasus.
"Selama Januari 2021, kami menangani empat kasus perempuan dan anak berupa kasus perebutan hak asuh anak dan pencabulan. Di tambah kasus ini (anak yang diduga dicabuli ayah kandungnya-red)," katanya.
Baca juga: Polisi bekuk pria terlibat kekerasan seksual terhadap anak kandung
Baca juga: Polisi di Sumut tangkap pria cabuli anak kandung sejak SD hingga SMA
Pewarta: Nirkomala
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021