Penjualan emas yang diterima Budi Said sudah sesuai dengan prosedur yang ada dan sesuai harga yang dibayarkan.Jakarta (ANTARA) - PT Aneka Tambang (Tbk) menyatakan penjualan emas kepada Budi Said, pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, sudah sesuai dengan prosedur.
“Penjualan emas yang diterima Budi Said sudah sesuai dengan prosedur yang ada dan sesuai harga yang dibayarkan,” kata Kuasa Hukum Antam, Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut Harry, Antam pun telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh pihak Budi Said yang mengacu pada harga resmi dan yang bersangkutan juga mengakui telah menerima barang tersebut.
Baca juga: Antam tegaskan tidak bersalah soal transaksi emas di Surabaya
Ia menjelaskan Antam tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar.
Untuk itu, Harry mengatakan siap mengajukan banding atas putusan PN Surabaya, yang memenangkan pengusaha Budi Said yang “teriming-iming” diskon dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Saat ini tim kami sudah di Surabaya untuk melakukan proses banding. Semoga berjalan lancar karena PN Surabaya sedang lockdown pascakeluar putusan yang menghukum Antam,” tegasnya.
Baca juga: Antam catat pertumbuhan produksi dan penjualan positif pada 2020
Ia pun menyesalkan PN Surabaya yang malah menghukum Antam yang merupakan badan usaha milik negara. Dalam pandangannya, ada hal-hal janggal yang ditemukan selama proses persidangan.
“Ada sejumlah hal janggal dari proses persidangan ini. Tidak benar jika Antam sebagai bagian dari perusahaan negara harus bertanggung jawab atas hal yang tidak seharusnya. Kami akan meneliti kembali kasus ini. Apalagi, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara,” katanya.
Pengusaha Budi Said pada 13 Januari 2021 memenangi gugatan terhadap Antam untuk membayar kerugian senilai sekitar Rp 817,4 miliar atau setara 1.1136 kilogram emas.
Gugatan ke PN Surabaya tersebut dilayangkan Budi Said karena mengklaim telah membayar pembelian emas batangan 24 karat Antam seberat 7.071 kilogram atau 7,071 ton. Namun Budi Said mengaku hanya menerima emas Antam sebanyak 5,935 ton. Sedangkan selisihnya sebanyak 1,136 ton tidak pernah diterima Budi.
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021