Medan (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia Sumut Pendi Sebayang, buronan kasus korupsi pembuatan peta rawan bencana.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu dalam keterangannya yang disampaikan Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, Kamis, mengatakan bahwa Pendi diamankan di rumahnya Jalan Bunga Wijaya Kesuma XVI, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang pada Rabu (21/1) sekitar pukul 20.35 WIB.

Penangkapan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 732.k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-21/N.2.10/Ft.2/11/2017 tanggal 20 November 2017. Dalam putusan tersebut terpidana Pendi Sebayang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terpidana Pendi Sebayang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan peta rawan bencana tingkat kabupaten di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat dengan nilai proyek sebesar Rp1,4 miliar TA.2012 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumut," katanya.

Lebih lanjut Ia menyampaikan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana diganjar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Terpidana diserahkan kepada Kejari Medan yang diwakili oleh Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata beserta tim untuk selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Medan dan proses administrasi.

Selanjutnya terpidana diserahkan ke Lapas Tanjung Gusta Medan.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021