KPK pada hari Rabu (20/1) memeriksa Edhy sebagai tersangka sekaligus saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) dan kawan-kawan.
"Penyidik masih terus mendalami dan mengonfirmasi terkait dengan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan, di antaranya sejumlah uang yang ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas jabatan menteri (rumah dinas Edhy Prabowo)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Staf istri Edhy dikonfirmasi aliran uang dari eksportir benih lobster
Selain itu, kata dia, penyidik juga mengonfirmasi kepada Edhy berupa barang bukti telepon seluler yang digunakan sebagai media komunikasi terkait dengan dugaan permintaaan jatah fee kepada tersangka Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.
Selanjutnya, Edhy juga dikonfirmasi berbagai bukti dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.
Selain Edhy, Suharjito, dan Ainul, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), staf khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, dan pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD).
Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.
Baca juga: KPK panggil Kepala BKIPM KKP
Selanjutnya, pada tanggal 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar untuk keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau.
Uang itu antara lain untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS mulai 21 hingga 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.
Selain itu, pada bulan Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100.000 dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021