Jakarta (ANTARA) - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa tiga pejabat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, Rabu.

"Ketiga pejabat tersebut adalah KBW selaku Deputi Direktur Pasar Modal BPJS TK, SMT selaku Asisten Deputi Analisis Pasar Uang dan Reksadana BPJS TK, dan SM selaku Deputi Direktur Kepatuhan dan Hukum BPJS TK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KSPI minta Kejagung selidiki dugaan korupsi BPJS TK secara transparan

Selain tiga pejabat BPJS TK, jaksa penyidik juga meminta keterangan lima petinggi perusahaan manajemen investasi. Kelimanya adalah JHT selaku Presdir PT Ciptadana Sekuritas, PS selaku Presdir BNP Paribas Asset Management, MTT selaku Presdir PT Schroder Investment Management Indonesia, WW selaku Direktur Utama PT Samuel Sekuritas Indonesia, dan OB selaku Direktur PT Kresna Sekuritas.

"Ada delapan orang yang diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan," kata Eben Ezer.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan catat hasil positif kinerja investasi

Ia mengatakan para saksi dimintai keterangan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Penanganan kasus ini sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021," katanya.

Baca juga: Kala pandemi, imbal hasil bagi pekerja masih di atas deposito

Jaksa penyidik kemudian menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan pada Senin (18/1) dan menyita sejumlah data dan dokumen. Sementara pemeriksaan saksi-saksi dimulai sejak Selasa (19/1).

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021