Kupang (ANTARA) - Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Pol Krisna B mengatakan tujuh saksi yang telah diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Johni Asadoma.
"Terakhir yang diperiksa saksinya sudah tujuh orang. Jadi memang sudah bertambah saksinya," kata Krisna usai mengelar pertemuan dengan wartawan di Kupang. Rabu
Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pemilik akun facebook Ceponk dan Walde Takeek melalui media sosial "facebook".
Baca juga: Kadiv Hubinter Polri laporkan kasus pencemaran nama baik ke Polda NTT
Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU ) ini mengatakan dari tujuh orang yang diperiksa itu salah satunya adalah Barka Manipalai. Barka merupakan saksi korban, yang namanya turut dicatut dalam kasus ini.
Krisna menambahkan bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk melakukan gelar perkara dan pengembangannya masih terus dilakukan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri. Tetapi saat ini masih dalam penyelidikan lagi, sehingga tersangka juga belum bisa kami tetapkan," katanya.
Baca juga: Johni Asadoma, dari bintang ring tinju menjadi bintang polisi
Dalam pemberitaan sebelumnya, pada pertengahan Desember lalu sebuah akun "facebook" Ceponk memuat informasi yang menyudutkan dan mencemarkan nama Johni Asadoma (Kadiv Hubinter Polri/mantan Waka Polda NTT).
Sebuah akun facebook bernama Ceponk menulis di group forum Kota Kupang. Status ini dimuat pada Minggu (27/12/) petang dan dikomentari puluhan akun facebook. Dalam tulisannya ke group Forum kota Kupang, ceponk menulis soal kejadian perusakan fasilitas taman Tirosa Kota Kupang.
Ia menuding perusakan ini dipimpin Barka yang diakuinya sebagai suruhan JA (Johni Asadoma). Ia menyebut kalau JA adalah salah satu kandidat calon walikota Kupang 2022.
Baca juga: Kapolda perintahkan penyidik tuntaskan penanganan kasus korupsi di NTT
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021