Solo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta menyebutkan bahwa pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih pada Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Surakarta masih menunggu surat salinan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti, di Solo, Rabu, mengatakan, salah satu syarat penetapan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta terpilih harus menerima salinan BRPK dari MK atau surat dari KPU RI yang menyatakan bahwa Kota Surakarta, tidak ada permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020.
Meskipun, Pilkada Kota Surakarta hingga sekarang tidak ada perselisihan, tetapi surat itu, menjadi salah satu konsiderans dalam surat keputusan (SK) KPU. Namun, MK hingga Rabu siang ini, belum menerbitkan surat itu, sehingga penetapan paslon terpilih bisa diundur dari waktunya yang sudah dijadwalkan pada Kamis (21/1).
Baca juga: Gibran akan lanjutkan blusukan sembari menunggu hasil KPU
"Kepaniteraan MK sebelumnya telah menjanjikan, surat salinan BRPK, pada Rabu ini, bakal ditertibkan dan akan disampaikan ke KPU RI," kata Nurul.
KPU RI setelah itu, kata Nurul, akan memberikan surat kepada KPU Kabupaten, kota, dan Provinsi, yang tidak masuk dalam perselisihan daftar BRPK, maka bisa menetapkan paslon terpilih.
"Namun, KPU hingga sampai Rabu siang ini, belum menerima. Kami intinya masih tetap menunggu. Kami sebenarnya sudah siap pelaksanaan penetapan paslon terpilih, tetapi undangan memang belum diedarkan," kata Nurul.
Kendati demikian , KPU sudah melakukan komunikasi kepada paslon, partai politik pengusung, ketua DPRD, dan Bawaslu, Kapolresta Surakarta, serta Dandim 0735/Surakarta selaku Fotkompimda karena mereka mempunyai kepentingan sehingga diundang untuk rapat pleno penetapan paslon terpilih tersebut.
Menurut Nurul sesuai tahapan peraturan MK No.8/2020, seharusnya penerbitan BRPK pada tanggal 18 Januari 2021. Sedangkan, penyampaian salinan baik kepada termohon atau KPU atau Bawaslu, pada tanggal 18 hingga 19 Januari. Pada Tahapan KPU No.5/2020 kemudian diturunkan Surat Keputusan KPU Kota Surakarta no.26/2020, salinan paling lama lima hari setelah MK menyatakan secara resmi menerbikan BRPK.
Artinya, lanjut dia, sebenarnya secara tahapan memang belum melampaui batas waktunya hingga tanggal 23 Januari mendatang. Hal ini, pihaknya tetap harus menunggu, meski KPU menjadwalkan penetapan paslon terpilih pada tanggal 21 Januari mendatang.
"Kami jika hingga Kamis (21/1) baru menerima salinan BRPK dari MK. Kami masih bisa melaksanakan penetapan paslon pada hari yang sama, meski waktunya harus diundur pada malam hari," katanya.
KPU Surakarta sebelumnya juga sudah menyampaikan pihak-pihak yang akan diundang, terkait soal rencana kegiatan penetapan paslon terpilih tersebut melalui rapat pleno yang akan digelar, di Hotel Swiss Bell Gilingan Solo, pada Kamis (21/1).
KPU sebelumnya juga sudah menetapkan Paslon Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakoso dalam Pilkada Surakarta 2020 yang diusung PDIP mendapatkan suara 86.55 persen, sedangkan Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo (Bajo), yang diusung melalui perseorangan meraih suara sekitar 13,45 persen.
Baca juga: KPU Surakarta tetapkan paslon terpilih 21 Januari
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021