Medan (ANTARA) - Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus empat orang kurir narkoba asal Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara, dengan barang bukti sabu seberat 415 gram.
 
Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Rabu, mengatakan identitas keempat kurir sabu itu berinisial I (23), T (24), MI (22), dan S (20).
 
"Berdasarkan keterangan para tersangka, barang bukti tersebut rencananya akan didistribusikan ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng)," katanya.

Baca juga: Polrestabes Medan tembak mati bandar narkoba asal Surabaya
 
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya empat orang pria yang membawa narkoba di salah satu hotel di Medan.
 
Petugas personel Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Kompol Oloan Siahaan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keempat tersangka pada Selasa (19/01).
 
"Barang bukti 415 gram sabu yang dibawa para tersangka itu disembunyikan di dalam sandal milik masing-masing tersangka tersebut," katanya.

Baca juga: Polisi tembak mati kurir sabu-sabu asal Aceh di Medan
 
Dari hasil interogasi, keempat kurir sabu ini dijanjikan upah senilai Rp12 juta dari seorang bandar sabu berinisial POP yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
 
"Dari pengakuan tersangka, mereka pernah berhasil mendistribusikan narkoba ke Jakarta melalui bandara," katanya.
 
Keempatnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Polisi ungkap jaringan baru narkotika Malaysia-Aceh-Medan-Palembang

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021