Cash flow (arus kas) KAI akan sangat terganggu
Jakarta (ANTARA) - Direktur Keuangan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Salusra Wijaya mengakui bahwa tidak mudah terutama dari sisi keuangan, harus kehilangan alokasi anggaran kewajiban layanan publik (PSO) dari pemerintah atau Kementerian Perhubungan apabila anak usahanya PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) diakuisisi oleh PT MRT Jakarta (Perseroda).
“Pelaksanaan strategis ini akan sangat sulit. Ini belum terjadi saja, ada beberapa hal dari sisi keuangan kita harus rencanakan dan pikirkan. Kalau ini terjadi PSO akan hilang dari KAI, ini berat buat kami,” kata Salusra dalam diskusi virtual Serikat Pekerja Kereta Api yang bertajuk Integrasi atau Akuisisi di Jakarta, Rabu.
Selain itu, dia menambahkan biaya tetap (fixed cost) untuk perawatan serta pemeliharaan sarana dan prasarana KA cukup tinggi.
“Fixed cost kami sangat tinggi dalam memelihara sarana prasarana. Cash flow (arus kas) KAI akan sangat terganggu,” katanya.
Pasalnya, alokasi terbesar dari PSO kereta api adalah untuk kereta api perkotaan atau kereta commuter.
“PSO tidak bisa diberikan begitu saja ke perusahaan swasta bukan BUMN dan BUMD. Bahkan, prosentase kepemilikan KAI sendiri tidak mayoritas, kita sangat berhati-hati sekali. Saya harus menjaga transaksi ini proper, legal, (sesuai hukum) dan tidak merugikan KAI. KAI sendiri diamanahkan memberikan pelayanan terbaik bukan hanya di Jabodetabek, jangan sampai transaksi ini justru melemahkan KAI,” ujarnya.
Rencana akuisisi KCI di mana porsi kepemilikan saham akan didominasi oleh MRT Jakarta, yakni 51 persen, sementara itu KAI 49 persen.
“Efek ke keuangan sangat banyak. Yang kita takutkan sudah integrasi tapi service (layanan) tidak berubah,” katanya.
Belum lagi, lanjut Salusra, di masa pandemi ini volume penumpang KA anjlok hingga 80 persen di mana penjualan tiket merupakan sumber utama pendapatan perseroan tersebut.
“Tahun 2021 tidak lebih bagus dan makin terancam semakin banyaknya peraturan membatasi keleluasaan bepergian. Sudah pasti karena itu core business kami. Bahkan mendanai kewajiban pokok tiap bulan pun harus mengambil pinjaman dari luar,” katanya.
Dari sisi landasan hukum, Salusra menjelaskan dalam arahan rapat terbatas pada 8 Januari 2019, pengelola moda transportasi di Jabodetabek diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta karena memiliki anggaran besar.
“Di sini ditekankan dapat bukan harus,” ujarnya.
Kemudian Kementerian BUMN agar memberikan saham mayoritas di KCI kepada Pemprov DKI atau dengan membentuk perusahaan patungan (joint venture) antara PT KAI dengan Pemrpov DKI mengenai pengelolaan stasiun.
“Tanpa landasan hukum yang kuat, tanpa tinjauan kerangka PSO dan ada kejelasan model bisnis yang clear (jelas), pelaksanaan strategis ini akan sangat sulit.” katanya.
Baca juga: KAI pastikan sistem pentarifan dinamis tak hilangkan PSO
Baca juga: Kemenhub-KAI tandatangani kontrak PSO Rp2,4 triliun
Baca juga: MRT peroleh PEN Rp1,7 triliun untuk integrasi Jabodetabek
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021