Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait proses penyewaan rumah di Jakarta Selatan yang dijadikan tempat persembunyian suaminya saat menjadi buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
KPK, Selasa (19/1) memeriksa Tin yang juga mantan Staf Ahli Kemenpan-RB tersebut sebagai saksi kasus dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi dan kawan-kawan dengan tersangka Ferdy Yuman (FY) dari pihak swasta.
"Didalami pengetahuannya mengenai proses penyewaan rumah yang berlokasi di Kawasan Simprug, Jaksel, yang diduga turut ditempati oleh saksi di saat Nurhadi dan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) masuk dalam status DPO KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Pemeriksaan Tin merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya tidak menghadiri panggilan pada Selasa (12/1) tanpa keterangan.
Baca juga: KPK kembali panggil istri mantan Sekretaris MA Nurhadi
Baca juga: KPK panggil anak Nurhadi terkait kasus merintangi penyidikan
Baca juga: Notaris dicecar proses sewa rumah dijadikan persembunyian Nurhadi
Selain Tin, KPK pada Selasa (19/1) juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Ferdy, yaitu karyawan swasta atau Ketua RW 08 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Francesco Xavier Kolly Mally. Namun, ia tidak menghadiri panggilan.
"Yang bersangkutan memberikan konfirmasi dan akan diagendakan pemeriksaan pada Senin (25/1)," kata Ali.
KPK telah menetapkan Ferdy sebagai tersangka pada Minggu (10/1).
Dalam konstruksi perkara dijelaskan pada 11 Februari 2020, KPK telah menerbitkan DPO atas nama tersangka Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Sejak 2017 sampai 2019, Ferdy bekerja sebagai sopir untuk Rezky dan keluarganya.
Pada Februari 2020, Ferdy atas perintah dari Rezky membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.
Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama istrinya dan keluarga Nurhadi lainnya menempati rumah tersebut.
Pada Juni 2020, tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya kemudian datang ke rumah itu untuk menangkap Nurhadi dan Rezky.
Saat tiba di lokasi, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner Hitam dengan plat nomor kendaraan diduga palsu terparkir di luar pintu gerbang rumah bersiap-siap menjemput Rezky bersama keluarganya.
Saat tim mendekati mobil tersebut, Ferdy langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan. Sedangkan tim KPK kembali ke arah rumah dan berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky di dalam rumah tersebut.
Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021