Diterangkan pula dalam pesan berantai itu, bantuan pulsa tersebut dapat dinikmati bagi dosen dan mahasiswa.
"!!Pulsa Belajar Dirumah
RESMI 200RB Pulsa Untuk Dosen, Guru, Siswa, Mahasiswa," demikian isi pesan tersebut.
Namun, benarkah narasi soal bantuan pulsa bagi pelajar dan pengajar itu?
Penjelasan:
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020, bantuan pulsa Rp200.000 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana penjelasan dalam cnbcindonesia.
Berdasarkan aturan tersebut, PNS setingkat eselon tiga atau lebih rendah akan mendapat tunjangan pulsa sebesar Rp 200 ribu per bulan.
Sementara, pejabat eselon satu dan dua atau setara akan mendapatkan bantuan pulsa sebesar Rp 400 ribu per bulan.
Dalam aturan itu disebutkan pula, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring akan mendapatkan bantuan pulsa sebesar Rp 150 ribu per bulan.
Menurut laman resmi Itjen Kemendikbud, bantuan yang didapatkan siswa, mahasiswa, guru dan dosen berupa kuota internet gratis.
Bantuan itu disalurkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan rincian
a. Siswa 35 GB per bulan;
b. Guru 42 GB per bulan;
c. Mahasiswa 50 GB per bulan;
d. Dosen 50GB per bulan.
Klaim: Bantuan pulsa Rp200 ribu bagi guru, dosen, siswa, mahasiswa
Rating: Salah/Disinformasi
Baca juga: Mendikbud: Dana POP direalokasi untuk pulsa guru
Baca juga: Anggota DPR: Dampak pandemi, negara harus hadir atasi belajar daring
Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2021