Hal ini diungkapkan Maharani Annisa Pakusadewo, putri ketiga aktor pemeran "Cinta Dalam Sepotong Roti" itu usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa.
"Kita ya bersyukur aja, hakim sudah kasih keputusan, setahun itu sudah bersyukur banget yang tadinya dua tahun jadi satu tahun, itu cukup adillah," kata Annisa didampingi pengacara.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini lebih ringan dari putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dua tahun pidana penjara berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim mempertimbangkan pembelaan yang disampaikan penasihat hukum Tio usai tuntutan dibacakan pada sidang Selasa (12/1) lalu.
Hanya saja hakim tidak mengabulkan pembelaan penasihat hukum agar Tio menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, tetapi menjatuhkan pidana satu tahun penjara.
Pertimbangan hakim karena barang bukti yang dimiliki melebihi ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, yakni batas maksimal barang bukti 5 gram. Sedangkan barang bukti yang dimiliki Tio mencapai 11,23 gram lebih.
Tim penasihat hukum Tio Pakusadewo, Santrawan T Paparang menyebutkan, putusan hakim telah mempertimbangkan pembelaan terdakwa tersebut. Tio hanya menjalani sisa penahanan selama dua bulan.
"Beliau (Tio) kan sudah 10 bulan menjalani, artinya sisa dua bulan lagi dijalaninya, setelah itu keluarga akan melakukan rehabilitasi mandiri," kata Santrawan.
Baca juga: PN Jaksel vonis Tio Pakusadewo satu tahun penjara
Baca juga: JPU tuntut Tio Pakusadewo dua tahun pidana penjara Santrawan menambahkan, hasil persidangan hari ini ada tiga hal penting yang terungkap di fakta persidangan, yakni JPU betul-betul melihat fakta sidang sehingga masuk pada satu kesimpulan terbukti penggunaan ganja yang dilakukan Tio adalah untuk diri sendiri.
Yang kedua, lanjut dia, bahwa memang betul terbukti Tio sakit sehingga menggunakan ganja.
"Kami bisa buktikan rehabilitasi, cuma dari majelis mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung bahwa barang bukti yang dinyatakan rehab itu ada lima gram, tapi Tio kedapatan adalah 11 gram," kata Santrawan.
Santrawan juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena telah memberikan putusan yang adil untuk kliennya.
"Kami penasehat hukum berterima kasih kepada majelis hakim sudah mempertimbangkan fakta perkara tuntutan dari JPU dua tahun diputus satu tahun, jadi kalau dihitung sisa dia menjalani kurang lebih dari dua bulan," ujar Santrawan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat menangkap artis peran Tio Pakusadewo terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan, pada 14 April 2020.
Tio juga pernah tersandung kasus narkoba saat ditangkap di Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada 22 Desember 2017. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana sembilan bulan rehabilitasi kepada aktor peraih Piala Citra itu pada 24 Juli 2018 itu.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021