Jadi nanti setelah diberitahukan putusan-nya dalam waktu tujuh hari bisa apakah menerima atau menolak putusan, jadi masih ada upaya hukumDenpasar (ANTARA) - Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap IDI Bali I Gede Ary Astina alias Jrx SID menerima putusan banding dengan pidana penjara selama 10 bulan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Bali.
"Kemudian putusan-nya tetap bersalah sesuai yang telah didakwakan sebelumnya dengan pidana penjara 10 bulan denda Rp10 juta dan subsider 1 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan," kata Ketua Pengadilan Negeri Denpasar saat dihubungi di Denpasar, Bali, Selasa.
Ia mengatakan berkas putusan banding tersebut diterima Pengadilan Negeri Denpasar pada 14 Januari 2021. Selanjutnya, telah diinformasikan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum.
Baca juga: Hakim vonis Jrx SID hukuman satu tahun dua bulan penjara
Baca juga: Pengacara sebut vonis Jrx SID tidak memenuhi unsur keadilan
Jika dalam waktu tujuh hari dari pihak jaksa penuntut umum maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan kasasi melewati batas waktu tujuh hari maka keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Hingga saat ini terdakwa Jrx yang juga drumer band Superman Is Dead masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung.
Sebelumnya pada (19/11) majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai oleh lda Ayu Adnya Dewi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx, dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," tutur majelis hakim yang diketuai oleh lda ayu adnya dewidi Pengadilan Negeri Denpasar.
Baca juga: Jaksa beri tanggapan perihal vonis Jrx SID 1 tahun 2 bulan
Baca juga: JPU dan penasehat hukum ajukan banding atas vonis terhadap Jrx SID
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021