Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil mantan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Arie Soedewo sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran (TA) 2016 untuk Bakamla RI.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka LM (Leni Marlena/Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016) dan PT Merial Esa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Selain Leni, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Anggota atau Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016 Juli Amar Ma'ruf, Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno, dan Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Baca juga: Kepala Bakamla batal diperiksa sebagai saksi
Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Juli 2019 dalam pengembangan kasus di Bakamla RI tersebut.
Adapun Bambang Udoyo dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer TNI AL dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah Anggota TNI AL.
Sedangkan Rahardjo dalam upaya hukum banding pasca divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: KPK akan periksa Kabakamla dalam kasus "satellite monitoring"
Keempatnya diduga menguntungkan diri sendiri dan/ atau pihak lain yang diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp63.8 miliar yang didasarkan atas hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sedangkan korporasi PT Merial Esa pada 1 Maret 2019 telah ditetapkan sebagai tersangka.
PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.
Baca juga: Kabakamla ungkap hubungannya dengan suami Inneke
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021