Bogor (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bogor, Jawa Barat, kini mengandalkan aplikasi IDN e-arrival card untuk memudahkan dalam mengawasi warga negara asing (WNA) di wilayahnya.
"Dalam rangka mewujudkan prinsip selective policy dan untuk menjamin kemanfaatan orang asing serta kewaspadaan terhadap dampak negatif yang timbul akibat perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bogor, Surjono di Bogor, Selasa (19/1).
Menurut dia, aplikasi tersebut merupakan suatu strategi baru pengawasan orang asing yang akan menjadi instrumen penting bagi penegakan hukum keimigrasian, khususnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri diperketat
Pasalnya, e-arrival card adalah proyek perubahan inovatif yang dilakukan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Jawa Barat Dodi Heru Tjondro, saat menjalani pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (PKN II) Tahun 2020.
"Seiring meningkatnya perkembangan teknologi, memberikan banyak manfaat dan pengaruh positif, maka dibuat inovasi yang dapat memudahkan pengawasan terhadap orang asing yaitu aplikasi IDN e-arrival card," terang Surjono.
Ia menyebutkan setiap warga negara asing (WNA) wajib mengisi data kunjungan di IDN e-arrival card sebelum melakukan perjalanan ke Indonesia. Aplikasi tersebut dapat diunduh di Play Store dengan berbasis Web dan Android.
Baca juga: Pandemi COVID-19 pengaruhi jumlah WNA bermasalah di Jakbar
"Memuat informasi dan data orang asing secara realtime, tujuan kunjungan, akomodasi, alamat di Indonesia dan alamat di negara asal, alamat email, dan nomor handphone yang dapat dihubungi, photo paspor serta bukti pendaftaran e-arrival card berupa QR-Code," paparnya.
Surjono mengatakan penggunaan e-arrival card diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran dan dan tindak pidana keimigrasian di wilayah Jawa Barat.
"Pemanfaatan teknologi informasi melalui e-arrival card ini memberikan manfaat ganda, tidak hanya menjadi database bagi pengawasan orang asing, namun juga memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan keimigrasian kepada orang asing," terangnya.
Baca juga: Kantor Imigrasi melarang WNA masuk Sukabumi dan Cianjur
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021