Penyelidikan safeguard ini dihentikan hanya empat bulan setelah dimulai pada 13 September 2020
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia (MITI) secara resmi menghentikan penyelidikan tindakan pengamanan (safeguard) atas produk keramik (ceramic floor and wall tiles) pada 11 Januari 2021.
“Penyelidikan safeguard ini dihentikan hanya empat bulan setelah dimulai pada 13 September 2020. Otoritas Malaysia memutuskan menghentikan penyelidikan ini atas tiga pertimbangan,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) RI Muhammad Lutfi lewat keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Pertama, tidak terjadi kenaikan volume impor secara absolut selama periode investigasi. Kedua, kenaikan volume impor secara relatif terhadap produksi keramik Malaysia tidak dapat dipastikan.
Terakhir, otoritas tidak dapat memastikan adanya hubungan sebab akibat antara lonjakan impor dengan kerugian serius yang diderita industri keramik Malaysia.
Produk keramik yang terbebas dari pengenaan safeguard tersebut ada dalam kelompok pos tarif/HS code 6907.21.21, 6907.21.23, 6907.21.91, 6907.21.93, 6907.22.11, 6907.22.13, 6907.22.91, 6907.22.93, 6907.23.11, 6907.23.13, 6907.23.91, dan 6907.23.93.
Baca juga: RI berhasil bebaskan keramik dari pengenaan "safeguard" Filipina
Industri keramik Malaysia mengklaim bahwa terjadi lonjakan keramik impor yang menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian bagi industri keramik dalam negeri.
Penyelidikan dilakukan mulai September 2020 berdasarkan petisi dari Federation of Malaysian Manufacturers – Malaysian Ceramic Industry Group. Namun, Otoritas Malaysia tidak dapat menemukan bukti-bukti yang mendukung klaim industri keramik Malaysia tersebut.
Penyelidikan kemudian diterminasi dan tanpa penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS).
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor Indonesia ke Malaysia untuk produk keramik yang diselidiki sebesar 7,12 juta dolar AS pada 2019. Nilai tersebut menurun 27,21 persen dibandingkan 2018 yang tercatat sebesar 9,78 juta dolar AS.
Sementara selama periode Januari–November 2020, Indonesia mengekspor keramik sebesar 8,35 juta dolar AS atau meningkat 24,41 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 6,71 juta dolar AS.
Baca juga: Menperin: empat hal pacu daya saing industri keramik
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menjelaskan dalam kurun waktu satu tahun terakhir industri keramik Indonesia telah dua kali terbebas dari rencana penerapan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) oleh negara mitra dagang.
“Sebelumnya, keramik Indonesia juga berhasil lepas dari jeratan safeguard Filipina bulan Desember 2019 lalu,” terang Didi.
Baca juga: Industri keramik minta pemberlakuan "safeguard"
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021