Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi Satuan Kerja Kemenag yang mengalami penyerapan anggaran terendah yaitu 84,72 persen.

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzilly mengatakan pihaknya memahami serapan anggaran Kementerian Agama tahun 2020 yang mencapai Rp67.796.736.807.669 atau 96,07 persen dari total anggaran tersedia Rp70.569.369.214.000.

Meski demikian, kata Ace Dalam Rapat Kerja DPR-Kementerian Agama yang dipantau daring dari Jakarta, Senin, Komisi VIII DPR RI akan membahas lebih lanjut mengenai realisasi anggaran di tiap unit kerja bersama pejabat Eselon I Kemenag.

Menurut Ace Hasan , serapan anggaran oleh Kemenag itu terbagi dalam 11 pos yakni Inspektorat Jenderal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Sekretariat Jenderal, Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam, Ditjen Bimbingan Masyarakat Buddha, Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen, Ditjen Bimbingan Masyarakat Hindu dan Ditjen Bimbingan Masyarakat Katholik.

Kemudian, lanjut dia, Badan Penelitan, Pengembangan dan Pendidikan Pelatihan, Ditjen Pendidikan Islam dan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat kerja tersebut, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi Satuan Kerja Kemenag yang mengalami penyerapan anggaran terendah yaitu 84,72 persen (membelanjakan 1.194.616.967.55 dari total 1.410.015.213.000). Salah satu alasannya adalah Indonesia tidak mengirim jamaah haji pada tahun 2020 karena pandemi COVID-19.

Ace mengatakan pihaknya selanjutnya meminta Menteri Agama Yaqul Cholil Qoumas untuk menindaklanjuti masukan pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI, salah satunya tentang dorongan agar Kemenag meningkatkan kualitas perencanaan sehingga serapan anggaran tahun 2021 dapat lebih optimal.

Selain itu, dia mengatakan, Komisi VIII meminta Kementerian Agama untuk menyampaikan data pendukung mengenai realisasi anggaran COVID-19 tahun 2020 pada Ditjen Pendidikan Islam yang realisasinya terendah dibandingkan satuan kerja lainnya yaitu sebesar 80,32 persen.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2021