yang bersangkutan sebagai kurir mendapatkan arahan untuk membawa barang tersebut

Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok menyita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 46,54 kilogram (kg) dari penangkapan seorang diduga kurir narkoba lintas provinsi berinisial EP (33).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, menjelaskan pengungkapan 46,54 kilogram sabu ini berawal dari penangkapan dua orang berinisial NA dan DA yang diduga sebagai anggota jaringan pengedar narkoba lintas provinsi.

Yusri belum merinci kapan dan dimana NA dan DA ditangkap petugas.

Berdasarkan pemeriksaan intensif terhadap keduanya, diperoleh keterangan adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar di awal tahun 2021.

"Tim melakukan analisa mendalam terkait penyuplai barang tersebut yang diketahui dari keterangan pelaku, bahwa akan ada rencana pengiriman besar di awal 2021, yang akan diantar dan akan masuk ke wilayah Jabodetabek," kata Yusri.

Baca juga: Polda Metro gerebek industri tembakau gorila lintas provinsi

Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak jejak anggota jaringan pengedar yang berinisial DN. Pelaku DN diketahui telah memerintahkan kurir yang diketahui sebagai EP untuk membawa barang haram tersebut ke Jakarta.

Petugas kemudian melacak dan memburu kendaraan yang digunakan untuk membawa narkotika tersebut dan berhasil mengamankan EP beserta barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 46,54 kilogram.

"Menurut keterangan saudara EP yang telah diamankan, yang bersangkutan sebagai kurir mendapatkan arahan untuk membawa barang tersebut dari saudara AT dan UA," tutur Yusri yang juga belum merinci kapan dan dimana EP diamankan petugas.

Atas temuan tersebut Polres Metro Depok tengah melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap DN, AT dan UA, serta mengejar barang bukti lainnya.

Baca juga: Warga Depok dikejutkan dengan pengungkapan 20 kg sabu

Sedangkan tersangka EP kini harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021