Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim polri telah memeriksa 23 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska).

"Penyidik telah melakukan interview terhadap 23 orang terkait dugaan penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh PT Jouska," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Senin.

Ramadhan menambahkan penyidik Bareskrim telah menerima penyerahan tiga laporan polisi dari Polda Metro Jaya terkait kasus Jouska.

Baca juga: Bareskrim Polri dalami kasus penipuan berkedok investasi Jouska
Baca juga: Bos OJK berikan tips terhindar dari penipuan investasi
Baca juga: CEO Jouska tegaskan tidak pernah kelola saham klien


Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik selanjutnya akan memintai keterangan sejumlah saksi korban serta ahli pasar modal dalam rangka untuk mengumpulkan alat bukti.

"Selanjutnya penyidik akan melakukan interview terhadap saksi korban yaitu (inisial) DA, Y, AW, SA dan DNK. Selain itu juga akan meng-interview ahli pasar modal," kata Ramadhan.

Sebelumnya kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya, namun kemudian diserahkan ke Bareskrim Polri karena kasus ini dinilai masuk ranah sektor moneter dengan pihak-pihak yang menjadi terlapor ada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021