Kudus (ANTARA) - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat jumlah pemohon santunan kematian akibat penyakit COVID-19 dari Pemerintah Pusat bertambah menjadi 185 pemohon.
"Awalnya hanya 43 pemohon, kemudian bertambah secara bertahap menjadi 185 pemohon," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Mundir di Kudus, Senin.
Ia mengungkapkan Dinsos Kudus sudah enam kali menyampaikan permohonan ahli waris untuk mendapatkan santunan kematian ke pusat melalui Pemprov Jateng.
Baca juga: Plt Bupati Kudus siap jadi yang pertama divaksin COVID-19
Baca juga: RSUD Kudus tambah ruang isolasi COVID-19 dengan memanfaatkan ruang VIP
Untuk mengajukan bantuan tersebut, setiap pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan, seperti keterangan resmi dari rumah sakit atau Puskesmas, atau dinas kesehatan terkait kematiannya serta foto ketika masih hidup.
Masyarakat yang hendak mengajukan permohonan santunan kematian akibat COVID-19, dipersilakan datang ke Kantor Dinsos P3AP2KB Kudus untuk menanyakan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
"Para ahli waris yang keluarganya meninggal akibat COVID-19, silakan mengajukan pemberian santunan kematian tersebut. Nanti kami yang akan memfasilitasi pengajuannya ke Pemerintah Pusat melalui Dinsos Provinsi Jateng," ujarnya.
Adapun besarnya santunan yang akan diberikan Pemerintah Pusat sebesar Rp15 juta.
Terkait dengan jumlah pemohon belum sebanding dengan jumlah warga Kudus yang meninggal akibat COVID-19 yang mencapai ratusan orang, kata Mundir, pengajuannya disesuaikan dengan permohonan dari ahli waris.
Dari 185 pemohon, dia mengakui, belum mendapatkan laporan sudah ada yang menerima pencairan dana bantuan tersebut.
"Bantuan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pemohon. Kami tahunya ketika sudah ada yang melapor," ujarnya.
Baca juga: Ketua DPRD Kudus terpapar COVID-19
Baca juga: Tiga ASN di Kabupaten Kudus terpapar virus corona
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021