Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Lestari Moerdijat mengatakan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Kesehatan dan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 sangat penting agar proses vaksinasi yang berskala nasional itu lebih terukur dan transparan.
"Dengan adanya sistem informasi yang terintegrasi terkait pengaplikasian vaksin COVID-19 di Tanah Air, saya berharap pemerintah mampu mengedepankan transparansi dalam proses vaksinasi COVID-19 yang mulai dilakukan tahun ini," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Ketua MPR bersedia divaksin bentuk dukung pemerintah atasi COVID-19
Menurut Rerie sapaan Lestari, dengan diterapkannya sistem informasi yang terintegrasi diharapkan proses vaksinasi COVID-19 secara nasional dapat berjalan dengan lancar.
Tentu saja, lanjut dia, pemberlakuan SKB tersebut harus dilanjutkan dengan langkah yang tidak kalah penting, yaitu menyosialisasikan sistem tersebut kepada masyarakat luas agar dipahami dan tujuan dari sistem informasi terintegrasi itu dapat tercapai.
Ia mengatakan pedoman pelaksanaan informasi yang terintegrasi dalam proses vaksinasi COVID-19 tersebut harus menjadi salah satu acuan bagi para pemangku kepentingan dan masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
Baca juga: MPR: Izin edar vaksin COVID-19 jadi kabar baik masyarakat
Menurut Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, upaya-upaya kreatif untuk menyederhanakan proses dalam rangka mempercepat penanggulangan COVID-19 di Tanah Air sangat dibutuhkan.
Apalagi saat ini Bangsa Indonesia tidak hanya menghadapi pandemi COVID-19 tetapi juga bencana alam di sejumlah daerah.
"Bencana alam seperti banjir, tanah longsor, letusan gunung berapi, dan gempa bumi yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir di sejumlah daerah di Tanah Air merupakan bagian dari tantangan berbangsa dan bernegara yang harus kita hadapi bersama," ucap dia.
Baca juga: Wakil Ketua MPR: Tidak perlu khawatir soal vaksin COVID-19
Adapun SKB tersebut mengatur pembagian kerja kementerian dalam menjamin perlindungan dan keamanan data untuk program vaksinasi COVID-19.
Kemenkes dalam kerja sama ini akan bertindak sebagai wali data, sementara Kementerian Kominfo bertugas dalam perlindungan data pribadi.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021