"Pembatasan kegiatan masyarakat ini juga telah tertuang di dalam surat edaran wali kota tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin di Palangka Raya, Sabtu.
Masa berakhirnya pembatasan kegiatan masyarakat yang telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 368/80/BPBD/Covid-19/I/2021 itu pun dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya.
Isi surat edaran itu di antaranya membatasi tempat/kerja perkantoran pemerintah maupun swasta dengan menerapkan "Work From Home" (WFH) sebesar 75 persen dan "Work from Office" (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dan disiplin.
Baca juga: Bupati Cirebon cek penerapan PPKM di tempat umum
Baca juga: PNS Pati terjaring operasi PPKM di karaoke diturunkan pangkatnya
Baca juga: Satpol PP DKI telah tindak ribuan pelanggar prokes selama PSBB ketat
Pengaturan persentase WFH dan WFO dapat dikecualikan untuk perkantoran di sektor pelayanan publik dan/atau perkantoran yang telah mendapat asistensi dari Satuan Tugas.
Sewaktu-waktu petugas juga akan memberlakukan kepada pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat tes acak berupa tes cepat antigen atau tes cepat antibody.
Kemudian untuk restoran, cafe dan sejenisnya dapat makan dan minum ditempat dengan batas maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas dengan waktu operasi maksimal pukul 21.00 WIB.
Untuk warung makan berupa warung tenda, PKL dan warung menggunakan rombong (sejenis gerobak) bagi yang masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB tidak diperkenankan makan di tempat.
Bagi pasar yang dikelola pemerintah kapasitas yang pengunjung yang diizinkan maksimal 50 persen dengan jam operasional mulai pukul 08.00-21.00 WIB. Sementara pasar modern atau toko modern dan pelaku usaha bidang jasa maksimal kapasitas yang diperbolehkan 50 persen dengan jam operasional pukul 09.00-21.00 WIB.
Kemudian untuk kios atau warung penjualan sembako dan buah-buahan serta yang menjual kebutuhan sehari-hari tidak ada pembatasan jam operasional.
Selanjutnya untuk Pasar Subuh kapasitas pengunjung yang diperbolehkan maksimal 50 persen dengan ketentuan waktu operasional 18.00-07.00 WIB. Pasar Blauran dan pasar dadakan kapasitas maksimal juga 50 persen dengan waktu operasional pukul 16.00-21.00 WIB.
Sementara itu bagi pengelola tempat hiburan malam pada pukul 21.00 WIB sudah harus tutup dan pengunjung yang diperbolehkan yakni maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada.
Kemudian pelaksanaan kegiatan atau pertemuan termasuk rapat baik yang diselenggarakan di hotel, gedung pertemuan atau rumah ibadah maksimal kegiatan sampai pukul 21.00 WIB.
Selain itu kegiatan masyarakat lain seperti aktivitas di tempat pijat refleksi, warnet, spa, gedung olah raga, sanggar senam, kolam renang, praktik dokter, apotek, toko obat, tempat ibadah, rumah masyarakat dan fasilitas umum juga dilakukan pembatasan.
"Pembatasan ini dilakukan agar upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan roda perekonomian masyarakat berjalan beriringan," kata Fairid.
Untuk itu masyarakat di "Kota Cantik" diminta menaati setiap ketentuan yang ada dan selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Jika terdapat masyarakat atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan pembatasan itu maka akan dikenakan sanksi seperti teguran tertulis, pembubaran kegiatan, sanksi kegiatan sosial, sanksi denda hingga pencabutan izin usaha.
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021