Jakarta (ANTARA) - Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menegaskan keluarga korban Sriwijaya Air SJ-182 tidak perlu mengurus akta kematian karena sudah diterbitkan langsung oleh Tim Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam konferensi pers di RS Polri di Jakarta, Jumat, menyatakan hal itu merupakan bentuk pelayanan yang diberikan pemerintah terkait tugas kemanusiaan.

Menurut Zudan, pihak keluarga tak perlu repot-repot mengurus akta kematian anggota keluarganya yang menjadi korban, sebab Kemendagri sudah mengambil alih urusan tersebut demi memudahkan keluarga.

Baca juga: Keluarga korban SJ-182 terima kasih proses evakuasi hingga pemakaman

"Bagi keluarga korban tidak perlu urus akta kematian ke Dinas Dukcapil. Biar kami yang bekerja dan keluarga cukup di rumah, nanti dokumen kami sampaikan," kata Dirjen Zudan.

Tim Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri selanjutnya menerbitkan 12 akta kematian untuk 12 jenazah korban Sriwijaya Air SJ-182 yang sudah teridentifikasi.

Zudan mengatakan penerbitan itu setelahTim Disaster Victim Identification (DVI) Polri telah mengidentifikasi 12 jenazah korban Sriwijaya Air SJ-182.

Baca juga: Keluarga korban terima jenazah Co-Pilot Fadly Satrianto

"Sampai tadi malam sudah terima identifikasi 12 jenazah. Dari 12 jenazah itu sampai pagi, akta kematian sudah selesai semua," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.

Surat keterangan sari tim DVI, kata dia, menjadi dasar bagi Tim Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri untuk langsung menerbitkan akta kematian.

"Sudah sangat kami mudahkan," ujarnya.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021