Jakarta (ANTARA) - Seorang advokat publik David Tobing mengajukan gugatan terhadap selebriti Raffi Ahmad karena melanggar protokol kesehatan usai menjalani vaksin COVID-19 perdana bersama Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan, pada Rabu (13/1).
David Tobing dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak SH dan Winner Pasaribu.
Menurut dia, dipilihnya seorang Raffi diharapkan menjadi figur yang dapat dicontoh oleh masyarakat dalam mengikuti vaksinasi maupun dalam menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Raffi Ahmad minta maaf dan akui kesalahan langgar protokol kesehatan
Baca juga: Istana tegur Raffi Ahmad karena tak jaga protokol pasca vaksinasi
David menggugat dalam kapasitasnya sebagai seorang advokat yang wajib menegakkan hukum dan sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan COVID-19 dan mendukung Program Vaksinasi yang dilakukan Pemerintah
"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari hingga 25 Januari nanti," kata David.
Dia menilai apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya.
"Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," lanjut dia.
Baca juga: Satgas COVID-19: Kejadian Raffi Ahmad jadi pelajaran penting
Baca juga: Polisi selidiki lokasi kerumunan libatkan selebriti Raffi Ahmad
Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma Kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian immateril sehingga dalam petitum gugatannya, David Tobing meminta agar Majelis Hakim menghukum Raffi Ahmad untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.
Raffi diminta untuk menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus menyosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di sejumlah media tv swasta, media sosial pribadi dan koran harian nasional.
"Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau pemerintah memberhentikannya," ucapnya.
Baca juga: Polsek Mampang klarifikasi Raffi Ahmad dugaan langgar prokes
Baca juga: Epidemiolog khawatir masyarakat abai protokol kesehatan pascavaksinasi
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021