“Perseroan telah mengikuti prosedur yang berlaku, kami melakukan importasi sebagai pemilik API-U yang mendistribusikan kepada Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya, hal ini telah sesuai dengan peraturan untuk pendistribusian sodium di Indonesia,” ujar Corporate Secretary PPI Syailendra dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut Syailendra, prinsip good corporate governance sangat penting untuk dijalankan dalam proses bisnis. Hal itu guna mendorong perusahaan memiliki daya saing yang kuat, professional, transparan dan efisien.
PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero)/PPI sebagai BUMN perdagangan, dalam pengelolaan importasi Sodium Cyanida sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor : 47 tahun 2019 tentang Pengadaan Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya (B2).
PPI sebagai BUMN yang dapat mengimpor Sodium Cyanida, untuk kemudian mendistribusikannya kepada Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya (DT-B2), yang selanjutnya DT-B2 tersebut menunjuk Pengecer Terdaftar Bahan Berbahaya (PT-B2) untuk melakukan pendistribusian kepada pengguna akhir Bahan Berbahaya.
Dalam prosesnya, PPI mengeluarkan surat penunjukkan kepada DT-B2, yang selanjutnya DT-B2 tersebut melakukan registrasi, setelah melalui proses verifikasi di Kementerian Perdagangan dengan diperolehnya SIUP-B2.
Saat ini, PPI selalu mengupayakan penerapan good corporate governance (GCG) di seluruh proses bisnisnya. Dalam implementasinya, PPI mengacu kepada prinsip – prinsip GCG yaitu Transparency (transparansi), Accountability (akuntabilitas), Responsibility (tanggung jawab), Independence (kemandirian), dan Fairness (kesetaraan dan kewajaran).
Melalui implementasi prinrip-prinsip itulah, PPI menjalankan aktivitas usahanya dan menjadikannya sebagai acuan bagi segenap insan Perusahaan dalam setiap aktivitas unit dan lini bisnis agar Perusahaan selalu tumbuh berkembang dan memiliki pola berkelanjutan berjangka panjang.
PPI sebagai salah satu perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang ekspor, impor, dan distribusi. Saat ini, PPI fokus pada penjualan komoditi reguler seperti perdagangan pupuk dan pestisida, farmasi dan alat kesehatan, produk pangan dan konsumsi, bahan bangunan dan alat-alat pertanian.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021