Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJT dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat memanggil Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rina sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJT dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka Suharjito, yaitu mantan Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar, penjual durian Qushairi Rawi, Devi Komalasari berprofesi mengurus rumah tangga, dan karyawan swasta Abimanyu.

Baca juga: KPK telusuri proses perizinan usaha tambak di Kabupaten Kaur

Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), yakni Manajer Kapal PT DPP Agus Kurniawanto dan Adi Sutejo berprofesi sebagai staf.

Selain Suharjito dan Edhy, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM).

Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau.

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Baca juga: KPK periksa Edhy Prabowo, sita tas dan baju bermerek
Baca juga: KPK panggil Dirjen Perikanan Budidaya KKP

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021