Dengan Surpres (surat presiden), pembahasan RUU ASN bisa dipercepat.

Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan surat presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sudah turun ke DPR RI.

"Terkait dengan RUU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Surpres sudah turun. Jadi surat presiden itu sudah turun," kata Supratman saat memimpin rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI Badikenita BR Sitepu di Senayan, Jakarta, Kamis.

Supratman juga menyebut bahwa surat penugasan pembahasan RUU ASN juga sudah disampaikan kepada alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI yang terkait yakni Komisi II DPR RI.

"Jadi nanti perkembangan RUU ASN, silakan nanti dikomunikasikan dengan kawan-kawan di Komisi II," kata Wakil Sekretaris fraksi Partai Gerindra DPR RI tersebut.

Sebelumnya, anggota Baleg DPR RI Nur Nadlifah mempertanyakan perkembangan RUU ASN yang pada tahun 2020 kemarin juga masuk ke dalam RUU Prolegnas Prioritas 2020 namun terhambat pembahasannya karena menunggu Surpres.

Dengan Surpres (surat presiden), pembahasan RUU ASN bisa dipercepat.

"RUU ini dapat menjadi landasan untuk melakukan reformasi birokrasi. Oleh karena itu, menunggu keseriusan pemerintah untuk membahasnya demi reformasi birokrasi, nasib para ASN dan perekrutan ASN," pinta Nur.

Dengan kembali masuknya RUU ASN pada Prolegnas prioritas 2021, Nur berharap rancangan undang-undang tersebut mampu menyelesaikan permasalahan honorer kategori 2 hingga tuntas.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2021