Jakarta, (ANTARA News) - Ketua Umum Komite Bangkit Indonesia (KBI) Rizal Ramli menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus unjuk rasa anarkis di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Pengacara Rizal, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, kliennya tidak menyiapkan dokumen atau keterangan khusus terkait dengan pemeriksaan kedua.
"Dalam penyidikan, Pak Rizal kan hanya menjawab pertanyaan penyidik. Jadi, tidak ada bukti tambahan yang akan dibawa," ujarnya.
Pengacara lain, Otto Hasibuan mengatakan, Rizal Ramli berangkat dari posko di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan lalu datang ke Mabes Polri bersama beberapa teman dekatnya.
"Ada beberapa orang yang menyertai kedatangan Pak Rizal," ujarnya.
Rizal pada 15 Januari 2009 juga diperiksa dalam kasus yang sama sebagai tersangka.
Mantan Menteri Perekonomian ini menjadi tersangka karena diduga mempengaruhi massa yang melakukan aksi unjuk rasa anarkis pada Mei hingga Juni 2008, menjelang kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
Dalam kasus ini, Sekjen KBI Ferry Joko Yuliantono sedang menghadapi persidangan dalam kasus yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim pada persidangan Senin (19/1) menolak permohonan penangguhan penahanan Ferry.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009