Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Perwakilan pegusaha tempat hiburan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mempertanyakan langkah Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, yang menyegel tempat usaha mereka pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini.

Ozi, salah satu perwakilan tempat hiburan Lute Cafe, di Jalan Kalimalang, Tambun Selatan, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis, mempertanyakan dasar penyegelan Lute Cafe oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi pada Rabu (13/1) petang karena dianggap melanggar protokol kesehatan.

Ia mengklaim tempat usaha mereka sedang tidak beroperasi. "Harusnya tindak tegas semua usaha yang melanggar protokol kesehatan agar tidak ada kesan tebang pilih," kata dia.

Baca juga: Satgas Bekasi tutup 18 THM dalam satu malam

Menurut dia, tempat usahanya itu telah tutup sejak empat hari lalu atau sebelum pemerintah daerah mulai menerapkan status PPKM.

"Tempat hiburan itu banyak tapi kenapa hanya kami yang ditutup. Padahal empat hari atau sebelum ada surat edaran PPKM Jawa dan Bali kami sudah menghentikan operasional, malah kami sama sekali tidak buka. Tapi kenapa disegel," katanya.

Menurut dia PPKM selama 14 hari sejak 11 Januari 2021 lalu digunakan untuk masa pemeliharaan dengan memperbaiki sejumlah fasilitas yang rusak.

Semenjak pandemi, kata dia, mereka disiplin menerapkan protokol kesehatan di antaranya dengan mendirikan tempat cuci tangan dan membatasi jumlah pengunjung. Hitung-hitungan kapasitas dan jumlah pengunjung, kata dia, sudah dilakukan secara baik yaitu hanya menerima 100 orang dari kapasitas 400 orang.

Baca juga: Vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Bekasi diproyeksi Februari 2021

Menurut dia, Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi seharusnya bertindak adil dalam menindak pihak yang melanggar protokol kesehatan sebab banyak tempat hiburan lain yang ternyata masih dibuka namun dibiarkan.

Sementara itu, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, menegaskan tidak tebang pilih dalam menindak pelanggar protokol kesehatan. Jika memang diketahui melanggar, bakal diberikan sanksi tegas.

Baca juga: Pemerintah Kota Bekasi keluarkan instruksi PPKM

"Kami cek di atas (Lute) bahwa ini sangat berbahaya sekali. Bahkan saya sudah memerintahkan melalui Kasatpol PP untuk dikaji agar ditutup permanen. Karena memang ini sangat membahayakan. Kalau kita lihat kursi-kursinya cukup rapat dan ventilasinya tidak ada. Jadi tentu saja juga melanggar protokol kesehatan," ucap dia.

Ia mengklaim telah bersungguh-sungguh menekan angka penyebaran virus Korona melalui penindakan kepada para pelanggar aturan.

"Ini upaya kami dalam rangka memerangi Covid-19, ini tentu saja kami serius, kami bersungguh-sungguh, bersama unsur Forkompinda agar penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi dapat diatasi," kata dia.

Baca juga: Kabupaten Bekasi mengganti PSBM dengan PPKM

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021