Sanksi administrasi yang ada di RPP itu sangat tidak berpihak kepada petani kelapa sawit. Mulai dari denda yang tidak masuk akal hingga luasan maksimal kebun petani
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) meminta agar penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Cipta Kerja Sektor Kehutanan juga berpihak ke petani sawit.
Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat ME Manurung di Jakarta, Kamis, mengungkapkan sejumlah aturan yang ditetapkan dalam RPP yang saat ini tengah disusun tersebut tidak berpihak kepada petani kelapa sawit.
"Sanksi administrasi yang ada di RPP itu sangat tidak berpihak kepada petani kelapa sawit. Mulai dari denda yang tidak masuk akal hingga luasan maksimal kebun petani sawit yang bertentangan dengan Undang-Undang 39 tahun 2014 tentang Perkebunan," ujarnya melalui keterangan tertulis.
Dalam RPP, tambahnya, dibuat simulasi rumus bahwa denda yang harus dibayar petani adalah Rp25 juta dikalikan lama menguasai lahan dikali luas lahan, dikali volume kayu yang ditebang saat membuka lahan.
Baca juga: Apkasindo: RPP Cipta Kerja Sektor Kehutanan rugikan petani sawit
"Rumus ini sangat tidak masuk akal dan saya pastikan petani tak akan ada yang sanggup membayar. Nilainya puluhan miliar rupiah hingga ratusan miliar rupiah jika menggunakan rumus tersebut," ujarnya.
Selain itu aturan di RPP tersebut yang dinilai sangat mengkhawatirkan petani bahwa kawasan hutan adalah kawasan yang sudah ditetapkan, sementara mayoritas petani sawit justru ada di kawasan hutan yang masih dalam penunjukan, pemetaan, dan penataan batas.
Oleh karena itu Apkasindo mengirimkan surat kepada Presiden meminta semua kebun sawit petani yang berada dalam kawasan hutan yang masih dalam tahap penunjukan, pemetaan dan penataan batas - berdasarkan tanda bukti hak berupa Surat Tanda Daftar Budidaya, Hak-Hak Adat, Tanda bukti Jual Beli lahan Pekebun dan Tanda Bukti Hak lainnya yang diakui masyarakat hukum adat setempat yang terbit sebelum berlakunya UU Cipta Kerja - dikeluarkan dari klaim kawasan hutan.
Baca juga: Apkasindo harapkan RPP Cipta Kerja sektor kehutanan tak bebani petani
Hal lain yang dinilai tidak berpihak pada petani sawit, kata Gulat, kalau kebun perusahaan terindikasi dalam kawasan hutan lindung, diberi waktu berusaha di sana selama 15 tahun, tapi kalau petani sawit di kawasan hutan lindung, harus segera dikembalikan kepada negara.
Sedangkan Pakar Perhutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Sudarsono Soedomo meminta pemerintah segera membuat pasal pengakuan sementara atas hak rakyat yang ada di dalam klaim kawasan hutan itu, yang dinilai sangat penting agar rakyat bisa segera mengakses sumber daya.
"Kalau rakyat itu petani sawit, biar dia bisa mengakses Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)," katanya.
Baca juga: Apkasindo usulkan pemerintah susun peta jalan sawit berkelanjutan
Kalau dalam 5 tahun pemerintah belum juga bisa menyelesaikan pekerjaannya, tambahnya, pengakuan sementara tadi sebaiknya dipermanenkan sehingga ada kepastian hukum bagi rakyat.
Founder dan Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung menyatakan kontribusi petani sawit dalam ekspor sawit nasional mencapai 41 persen.
"Oleh karena itu pemerintah jangan menganaktirikan petani kelapa sawit, tapi justru harus dijadikan anak kandung yang paling berbakti," katanya.
Baca juga: Apkasindo tegaskan petani sawit masih bisa bertahan di tengah pandemi
Pewarta: Subagyo
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021