Temanggung (ANTARA) - Puluhan warga Desa Kwadungan Gunung dan Kwadungan Jurang, Kledung, bersama pengurus GP Ansor dan Banser Kabupaten Temanggung saat beraudiensi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Temanggung meminta kawasan penambangan di perbatasan kedua desa tersebut ditutup secara permanen .
Kedatangan puluhan warga tersebut diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Yunianto beserta Wakil Ketua DPRD, Tunggul Purnomo, M Amin dan Daniel Indra Hartoko, di Ruang Rapat Sindoro DPRD Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Kamis.
"Masyarakat sangat resah dengan munculnya kembali aktivitas galian golongan C tersebut, karena dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat," kata Ketua Pemuda Desa Kwadungan Gunung, Kecamatan Kledung Trining.
Baca juga: Warga Kledung Temanggung tolak penambangan liar
Menurut Trining, galian golongan C tersebut sudah ditutup kurang lebih sepuluh tahun lalu, namun dalam beberapa hari terakhir ini aktivitas galian golongan C itu kembali dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ia mengatakan bahwa pada Jumat (8/1) masyarakat bersama Ansor dan Banser Kecamatan Kledung sudah melakukan aksi penolakan di kawasan penambangan, namun ironisnya setelah warga meninggalkan lokasi mereka kembali melakukan aktivitas penambangan.
"Masyarakat sudah menolak aktivitas penambangan pasir itu, namun saat kami tinggal mereka kembali melakukan penambangan," kata Trining.
Ia menuturkan bahwa dari pihak pemerintah juga sudah datang ke lokasi, saat itu memang sudah tidak ada penambangan pasir, tetapi pada malam hari penambangan kembali dilakukan.
Trining berharap pemkab segera melakukan tindakan tegas dengan menutup secara permanen lokasi penambangan pasir itu, karena sangat merugikan masyarakat.
"Kami merasakan dampaknya langsung, jalan usaha tani sudah terancam longsor. Padahal jalan tersebut menjadi satu-satunya akses menuju lahan pertanian, kalau jalan ini longsor bagaimana nasib para petani," katanya.
Baca juga: Polisi diminta tindak penambangan di lereng Sindoro, Temanggung
Ketua GP Ansor Kabupaten Temanggung Sukron Wahid mengatakan penolakannya atas aktivitas penambangan pasir di lokasi itu karena merusak lingkungan.
Ia mendesak Pemkab Temanggung konsisten menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW dengan menutup secara permanen aktivitas penambangan galian golongan C tersebut.
"Kami mendorong pemkab untuk mengembalikan fungsi lahan di lokasi penambangan galian golongan C di desa tersebut sesuai peruntukannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Menanggapi permintaan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Yunianto mengatakan tidak ada regulasi yang membenarkan adanya aktivitas penambangan di Kabupaten Temanggung.
"Kami sebagai wakil masyarakat tentunya sangat mendukung dengan keprihatinan masyarakat ini, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencari solusi terbaik dalam permasalahan ini," katanya.
Ia meminta agar hasil audensi bersama masyarakat ini untuk segera disampaikan kepada Bupati Temanggung M Al Khadziq.
Baca juga: Pemkab Temanggung tutup penambangan liar lereng Sindoro
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung M Amin mengatakan penambangan pasir di lokasi tersebut ilegal, karena memang tidak ada satu pun peraturan yang membenarkan adanya aktivitas penambangan, apalagi di wilayah Kecamatan Kledung yang merupakan wilayah resapan.
"Harus bersama-sama, tidak hanya pemkab saja, unsur pimpinan lainnya juga harus ikut dalam penutupan aktivitas galian golongan C ini," katanya.
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021