Klungkung (ANTARA) - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyatakan Pelabuhan Sampalan Nusa Penida yang merupakan salah satu pelabuhan dari bagian pelabuhan segitiga emas itu saat ini proses pengerjaannya sudah mencapai 51 persen.

"Pembangunan pelabuhan yang didanai dari pusat ini ditargetkan rampung pada pertengahan tahun 2021. Semoga prosesnya berjalan lancar dan selesai tepat pada waktu yang telah ditentukan," katanya dalam keterangan tertulis Humas Pemkab Klungkung yang dterima, Kamis.

Ia mengemukakan hal itu setelah melaksanakan persembahyangan bersama di Pura Dalem Ped dan mendampingi Gubernur Bali I Wayan Koster untuk meninjau proses pengerjaan pembangunan Pelabuhan Sampalan Nusa Penida (13/1).

Dalam peninjauan yang juga diikuti Wakil Gubernur Bali Tjokorna Oka Arta Ardana Sukawati, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Janu Putra, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Ketua DPRD Kabupaten Klungkung A. A Gde Anom dan Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra, Bupati Suwirta menyampaikan rencana menjajaki potensi pengembangan pelabuhan melalui pemanfaatan area/tanah sekitar lokasi pelabuhan untuk penyediaan fasilitas pendukung terkait.

Saat menghadiri Piodalan di Pura Dalem Ped Nusa Penida itu, Bupati Suwirta tidak henti-hentinya berharap kepada krama yang sedang melaksanakan upacara agar taat mengikuti protokol kesehatan (prokes) dengan sebaik-baiknya.

Selain itu, Bupati juga meminta agar semangat gotong-royong dan niat yang tulus tetap dijaga sehingga upacara dapat berjalan lancar.

"Semoga prosesi upacara berjalan lancar, mari bersama-sama taati pelaksanaan protokol kesehatan seperti rajin memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak dengan baik, untuk memutus penyebaran wabah COVID-19," katanya.

Sementara itu, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali No 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali dan Surat Gubemur Bali No 01-R/Satgas Covid19/1/2021 tentang Perubahan Ketentuan Surat Edaran Gubernur Nomor 01 Tahun 2021, maka Pemkab Klungkung memberlakukan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

PPKM di Kabupaten Klungkung dilakukan dengan pembatasan jam operasional untuk toko modern sampai dengan pukul 21.00 Wita yang berlaku mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2020.

Bupati Suwirta mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, terutama pelaku usaha yang sudah taat melaksanakan protokol kesehatan dan PPKM.

"Pemberlakuan PPKM ini tiada lain untuk menjaga kesehatan kita bersama, keluarga dan diri kita sendiri. Mudah-mudahan PPKM ini bisa memutus rantai penyebaran COVID-19 dan kembali beraktivitas secara normal," katanya.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf/Gembong Ismadi
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021