Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memeriksa mantan Kepala Dinas Sosial Lombok Timur Ahmat dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan program penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada tahun 2019.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB Kompol Haris Dinzah di Mataram, Kamis, membenarkan terkait adanya pemeriksaan tersebut.

"Iya tapi hanya diminta klarifikasi saja, karena kasus ini masih penyelidikan," kata Haris.

Haris memastikan tahap klarifikasi ini masih akan berlanjut. Tentunya, kata dia, pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program bantuan sosial untuk masyarakat ini akan dimintai keterangan.

"Jadi masih banyak yang harus diklarifikasi," ujarnya.

Baca juga: Polda NTB koordinasikan hasil audit dugaan korupsi Dermaga Gili Air

Ahmat yang kini menduduki jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lombok Timur tersebut hadir ke Polda NTB sekitar pukul 08.30 Wita, dengan mengenakan kemeja putih.

Sekitar pukul 12.00 Wita, Ahmat keluar dari ruang aubdit III tipikor lantai dua Gedung Ditreskrimsus Polda NTB.

Kepada wartawan, Ahmat membenarkan bahwa dirinya telah memberikan klarifikasi ke polisi terkait dugaan kasus korupsi tersebut.

"Iya saya hanya diklarifikasi soal itu saja," kata Ahmat.

Salah satu yang dia jelaskan kepada polisi terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dirinya saat menjabat Kadinsos Lombok Timur.

Ahmat mengatakan bahwa peran Dinsos Lombok Timur dalam pelaksanaan program itu hanya sebagai pengawas.

Baca juga: Polda NTB janjikan kasus korupsi rumah sakit di Dompu naik penyidikan

Terkait dengan adanya dugaan gratifikasi yakni penerimaan uang Rp650 juta dari pihak penyalur bahan pangan, Ahmat menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar.

"Soal itu saya tidak tahu, tapi tidak ada itu gratifikasi," ujarnya.

Kemudian terkait dengan dugaan "mark-up" atau penggelembungan harga bahan pangan yang dijual oleh agen atau pedagang yang ditunjuk sebagai tempat pembelian bahan pangan untuk keluarga penerima manfaat (KPM) atau dalam program ini disebut sebagai "e-Warung", Ahmat mengatakan sudah menertibkannya.

Menurut dia, Dinsos sudah menindaklanjuti hal tersebut dengan menertibkan agen atau pedagang (e-Warung) yang diduga menjual bahan pangan melebihi ketentuan harga.

"Kalau itu sudah kita tertibkan," kata dia.

Baca juga: Mantan Kadis Perkim Kota Bima ditahan di Rutan Polda NTB

Selanjutnya soal munculnya dugaan agen yang menjual langsung produk bahan pangan ke KPM tanpa melalui perjanjian kerja sama dengan Dinsos Lombok Timur, Ahmat mengatakan hal tersebut bukan di bawah kewenangannya saat menduduki jabatan kepala dinas.

"Kalau agen yang memainkan harga bukan dari kami. Itu hanya kemauan mereka sendiri," ucap dia.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021