FATF dalam laporannya menjelaskan bahwa money laundering terjadi dalam varian berbeda

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat ini terjadi dalam varian yang berbeda dan beragam sesuai dengan laporan dari Financial Action Task Force (FATF).

“FATF dalam laporannya menjelaskan bahwa money laundering terjadi dalam varian berbeda,” kata Menko Airlangga Hartarto dalam acara Koordinasi Tahunan dan Arahan Presiden mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme 2021 di Jakarta, Kamis.

Menko Airlangga menyebutkan FATF menemukan bahwa pencucian uang terjadi dalam varian berbeda yang melibatkan pemalsuan alat-alat kesehatan atau counterfeiting medical goods, cybercrime dan penipuan investasi atau investment fraud.

Kemudian juga penipuan yang berkedok kegiatan sosial atau charity fraud, termasuk penyalahgunaan dalam stimulus ekonomi atau abuse of economic stimulus measures.

Oleh sebab itu, Menko Airlangga menegaskan perlu dibangun suatu sistem dalam rangka mencegah praktik dan risiko penyimpangan di berbagai sektor.

Baca juga: Sri Mulyani: Pemerintah sita aset Rp8,9 miliar kasus pencucian uang

“Penuntasan proses mutual evaluation dalam rangka keanggotaan penuh Indonesia pada FATF maupun upaya membangun sistem untuk mencegah terjadinya penyimpangan di berbagai sektor perlu menjadi perhatian kita bersama,” jelasnya.

Tak hanya itu Menko Airlangga mengatakan Indonesia juga perlu memberi perhatian terhadap dua fokus dari FATF yaitu pertama adalah adanya perubahan kebiasaan dalam pola transaksi keuangan masyarakat melalui internet karena pembatasan mobilitas.

Kedua adalah bertambahnya volatilitas keuangan dan kontraksi ekonomi yang utamanya disebabkan oleh hilangnya jutaan lapangan pekerjaan, penutupan ribuan perusahaan, dan dimulainya resesi serta krisis ekonomi global.

Menko Airlangga pun turut mengimbau Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) terkait anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme untuk memperkuat penerapan risk based supervision.

“Sebagaimana dipersyaratkan dalam standar internasional yang tertuang dalam FATF’s 40 Recommendations,” tegasnya.

Baca juga: Jokowi minta aparat hukum konsisten cegah tindak pidana keuangan

Sementara itu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Indonesia menjadi satu-satunya negara anggota G20 yang belum masuk ke dalam FATF.

"Indonesia adalah satu-satunya negara G20 yang belum menjadi anggota FATF,” katanya.

Sri Mulyani menuturkan untuk menjadi anggota FATF dibutuhkan dukungan dari seluruh anggota Komite TPPU agar peranan observer ini bisa ditingkatkan.

Ia menyebutkan akan ada evaluasi financial task force pada 1 sampai 17 Maret 2021 sehingga jika upaya Indonesia dalam mencegah TPPU diterima maka regulasi internasional terkait dapat diterapkan.

“Apabila gagal Indonesia menjadi negara yang ikut berperan tinggi terhadap pencucian uang dan terorisme,” tegasnya.

FATF dalam laporannya menjelaskan bahwa money laundering terjadi dalam varian berbeda

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021