Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 1.454 permohonan perlindungan sepanjang kurun waktu 2020, demikian disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
”Kurun waktu 2020 LPSK menerima permohonan perlindungan 1.454 permohonan," ujar Hasto dalam laporannya pada kegiatan Refleksi Awal Tahun LPSK, laporan Kinerja 2020, yang digelar di Kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Sementara itu, jumlah terlindung LPSK yang berstatus sebagai saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, dan saksi ahli berjumlah 2.785 orang. Angka tersebut mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Pada 2019, jumlah terlindung LPSK berjumlah 3.365 terlindung.
Baca juga: LPSK tegaskan siap lindungi saksi kasus kematian laskar FPI
"Seluruh terlindung LPSK telah mendapatkan sebanyak 4.478 program perlindungan dalam bentuk bantuan medis, bantuan psikologis, rehabilitasi psikososial, restitusi, kompensasi, Perlindungan fisik, dan pemenuhan hak prosedural," kata Hasto.
Hasto mengaku adanya pandemi COVID-19 sangat berpengaruh terhadap kinerja lembaga yang dipimpinnya. Namun, hal tersebut tidak membuat LPSK menyerah.
LPSK, kata Hasto terus berupaya memberikan kinerja terbaik kepada masyarakat. Salah satunya penyerahan kompensasi kepada 215 korban dan ahli waris korban dari 40 peristiwa terorisme masa lalu sebesar Rp39,205 miliar yang dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo secara simbolik pada Desember 2020 lalu.
"Keberhasilan LPSK untuk memperjuangkan kompensasi dari para korban ini karena bantuan dan dukungan serius pemerintah dan DPR dan juga perjuangan dari BNPT dan organisasi penyintas dalam rangka memperjuangkan nasib para korban yang belasan tahun belum merasakan kehadiran nyata negara untuk memberikan perhatian pada mereka," kata dia.
Baca juga: LPSK nilai pemulihan korban jadi tantangan dalam perlindungan HAM
Dalam kesempatan itu Hasto juga menyampaikan bahwa permohonan perlindungan untuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mengalami kenaikan di 2020.
Tercatat permohonan perlindungan TPPO pada 2020 sebanyak 203 permohonan. Sedangkan pada 2019 jumlahnya sebanyak 176 permohonan. Jumlah permohonan di tahun 2020 merupakan yang tertinggi sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
"Adapun dalam penanganan korban tindak pelanggaran HAM berat, terutama di masa lalu, rentang 2020 LPSK telah melayani 1105 korban dari tiga tindak pelanggaran HAM berat, yakni peristiwa Rumah Gedong, peristiwa Tanjung Priok, peristiwa 1965-1966," ucap Hasto.
Lebih lanjut, Hasto menambahkan pada 2020 pihaknya juga meningkatkan kerja sama dengan pihak-pihak internasional.
"Salah satunya penandatanganan nota kesepahaman dengan kementerian dalam negeri Australia untuk bidang penanganan korban dan saksi kejahatan terorganisasi transnasional," ujar dia.
Baca juga: LPSK serahkan kompensasi sembilan korban terorisme di Solo
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021