Itu judi sabung ayam, sudah menjadi atensi di wilayah hukum Polda Bali

Bangli (ANTARA) - Polres Bangli menangkap seorang penyelenggara judi sabung ayam bernama I Ketut Soto (60), dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Bali.

"Iya (judi sabung ayam) dan pada saat itu sudah berlangsung empat set permainan judi sabung ayam, di antaranya satu pertandingan dengan hasil imbang (tidak kalah menang), sedangkan tiga pertandingan masing-masing mengalami menang dan kalah," kata Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim saat dikonfirmasi di Bangli, Rabu malam.

Ia mengatakan terhadap tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Perjudian, Pasal 56 dan 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, serta Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

"Itu judi sabung ayam, sudah menjadi atensi di wilayah hukum Polda Bali, kemudian karena ada unsur judi dan juga melanggar protokol kesehatan. Sebenarnya menciptakan kerumunan tanpa mengikuti prokes saja sudah salah, apalagi sampai ditemukan ada judinya," ujarnya pula.

Awalnya, pada 11 Januari 2021 diperoleh laporan terkait dengan dugaan tindak pidana perjudian sabung ayam. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, benar adanya kegiatan judi sabung ayam hingga menciptakan kerumunan di masa pandemi COVID-19.

Pada pukul 18.00 WITA, penyidik mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap tersangka tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi di TKP, penyelenggara membenarkan telah menggelar judi sabung ayam dan pada saat itu sudah berlangsung empat set. Kemudian, ditemukan uang yang menjadi taruhan dari judi sabung ayam tersebut.

"Satu penyelenggara ditahan, namun untuk pemainnya pas digerebek pada kabur tapi masih dilidik. Kalau sudah tahu akan kami panggil dan proses dengan Pasal 303 KUHP dan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit," ujar Androyuan.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka, yaitu tujuh ekor ayam hidup berbagai macam bulu, lima ekor ayam mati, karung tempat ayam, sangkar ayam dan uang Rp75 ribu serta barang bukti terkait lainnya.
Baca juga: Judi sabung ayam, Polres Pasaman Barat tangkap dua tersangka
Baca juga: Polisi ringkus sembilan pejudi sabung ayam

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021