Upaya ini harus berjalan maksimal agar kasus COVID-19 di Kota Tangerang bisa jauh berkurang
Tangerang, Banten (ANTARA) - Pegawai di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Provinsi Banten diimbau tidak berpergian ke luar kota jika tak ada keperluan yang sifatnya darurat dan mendesak selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"ASN tidak bepergian ke luar kota jika tidak ada keperluan yang sifatnya darurat dan mendesak selama berlakunya PPKM Jawa Bali 11 - 25 Januari 2021," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Rabu.
Baca juga: Terminal Kalideres sedia posko tes usap antigen gratis dukung PPKM
Ia mengatakan imbauan yang dikeluarkan ini dimaksudkan agar proses menekan penyebaran COVID-19 di Kota Tangerang dan Nasional berjalan maksimal.
"Upaya ini harus berjalan maksimal agar kasus COVID-19 di Kota Tangerang bisa jauh berkurang," katanya.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan aturan mengenai PPKM telah disosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku usaha sesuai dengan instruksi Mendagri agar pelaksanaan di lapangan berjalan lancar.
Baca juga: Selama PPKM, jam operasi pasar rakyat di kabupaten ini tidak dibatasi
Salah satu poin penting dalam pelaksanaan PPKM di wilayah Kota Tangerang adalah pembatasan kegiatan yang sifatnya olahraga, rekreasi dan hiburan mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Lalu di sektor perdagangan juga dibatasi hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB kecuali yang sifatnya kebutuhan harian.
Untuk sektor perkantoran baik swasta maupun negeri agar dapat mematuhi aturan kerja selama pemberlakuan PPKM yakni work from office (WFO) harus 25 persen dari total pegawai dan 75 persen sisanya work from home (WFH).
Baca juga: Dampak PPKM, jumlah kunjungan wisatawan di Sleman anjlok
Sementara itu Pemerintah Kota Tangerang mengerahkan seluruh pegawai OPD bersama dengan kelurahan dan kecamatan untuk memantau kedisiplinan masyarakat khususnya terkait operasional pertokoan dan pusat perbelanjaan atau sejenisnya dalam PPKM.
"Jadi, selama PPKM hampir seluruh pegawai di Kota Tangerang terjun ke wilayah 104 kelurahan menggelar operasi aman bersama yang dilakukan secara mobile, artinya kami keliling mengingatkan masyarakat untuk mematuhi prokes dan aturan PPKM terutama terkait operasional tempat usaha dan lain-lain," kata Kepala Dinas Kominfo Mulyani.
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021