distribusi BST menggunakan total 814 titik sekolah yang tersebar di enam wilayah kota/kabupaten administrasi
Jakarta (ANTARA) - Warga di Kota Jakarta Timur mendapat distribusi pertama Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan melalui Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta.
"DKI mulai mendistribusikan BST sejak Selasa (12/1). Dan berbeda dengan tahun sebelumnya di mana bansos berupa sembako, pada tahun 2021 ini bantuan yang diberikan dalam bentuk tunai melalui perbankan daerah," kata Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Anggota DPD yakin BST tepat sasaran
Lebih lanjut, Irmansyah mengatakan para penerima manfaat program BST tersebut mendapatkan bantuan sosial dalam bentuk dana tunai senilai Rp300.000 per Kepala Keluarga (KK) selama empat bulan yang akan diberikan pada bulan Januari hingga April 2021 mendatang.
"BST di Provinsi DKI Jakarta berasal dari dua sumber, yakni dari APBN Kementerian Sosial RI untuk sebanyak 750.000 KK, yang pendistribusiannya melalui mekanisme PT Pos Indonesia dan APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.055.216 KK dan disalurkan ke Rekening penerima BST melalui Bank DKI dalam bentuk buku tabungan dan kartu ATM Bank DKI," ujarnya.
Baca juga: Pos Indonesia siap salurkan Bantuan Sosial Tunai Rp12 triliun
Irmansyah juga mengatakan bahwa setiap penerima bantuan sosial akan menerima undangan maksimal H-1 sebelum pelaksanaan distribusi dan undangan disampaikan oleh petugas wilayah yang ditunjuk. Pada saat pengambilan bantuan, penerima BST perlu membawa undangan distribusi, KTP (asli dan salinannya), dan Kartu Keluarga (KK) asli maupun salinannya.
Penyaluran distribusi BST menggunakan total 814 titik sekolah yang tersebar di enam wilayah kota/kabupaten administrasi, dengan 160 titik sekolah yang digunakan setiap hari untuk penyaluran.
Jika penerima BST tidak dapat menghadiri sesuai dengan jadwal pendistribusian, maka penerima akan diundang kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga yang dilakukan setelah distribusi pertama selesai pada lima wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.
Baca juga: Plt Mensos: Bansos Jabodetabek 2021 berupa BST
"Dengan demikian, diimbau kepada warga penerima BST yang sakit untuk tidak memaksakan datang ke lokasi. Bagi penerima BST yang sedang sakit, tidak perlu memaksakan untuk datang karena bisa menggunakan surat kuasa kepada ahli waris maupun kerabat terdekat. Atau bisa juga hadir saat kondisi sudah sehat pada jadwal undangan berikutnya dari Bank DKI. Mohon untuk tidak memaksakan hadir karena nanti akan dijadwalkan ulang oleh Bank DKI," tuturnya.
Penerima BST bisa diwakilkan oleh:
1. Penerima kuasa yang ada dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Persyaratan:
- Surat Kuasa dari penerima BST
- Surat Kuasa dari pemberi kuasa
- KTP dan KK (asli dan salinan kedua pihak tersebut).
2. Penerima kuasa berada di luar KK, seperti paman, bibi, atau nenek.
Persyaratan:
- Surat Pengantar dari Dinas Sosial melalui Satpel Sosial Kecamatan
- KTP dan KK (asli maupun salinan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa).
Dia juga menjamin seluruh proses penyaluran BST dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan ketat. Terdapat petugas Pemprov DKI Jakarta berjumlah 10 orang yang bertugas mengatur kerumunan di dalam dan di luar lokasi pendistribusian, mengarahkan/mengatur penerima BST di ruang tunggu dan ruang distribusi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan serta menjaga ketertiban.
Selain itu, terdapat pula petugas Bank DKI berjumlah lima orang yang turut membantu memantau jalannya ketertiban umum/kebersihan di lokasi pendistribusian.
"Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mempersiapkan pelaksanaan distribusi BST, Pak Wali Kota beserta jajarannya, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu," ucap Irmansyah.
Diketahui, untuk total keseluruhan penerima BST di Provinsi DKI Jakarta berjumlah 1.805.216 Kepala Keluarga (KK), dengan rincian 750.000 KK menjadi penerima BST yang berasal dari APBN Kementerian Sosial dan 1.055.216 KK penerima BST yang berasal dari APBD DKI Jakarta.
BST yang akan disalurkan, adalah sebesar Rp300 ribu per kepala keluarga. Pemberian BST yang ditanggung Pemprov akan disalurkan lewat Bank DKI, sedangkan pemerintah pusat melalui PT Pos Indonesia.
Untuk informasi selanjutnya mengenai BST dapat disampaikan melalui call center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon (021) 426 5115 atau menghubungi nomor seluler 0821-1142-0717.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021